By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Mensos Terbitkan Surat Edaran Larangan “Ngemis Online”
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Mensos Terbitkan Surat Edaran Larangan “Ngemis Online”

Mensos Terbitkan Surat Edaran Larangan “Ngemis Online”

Published January 25, 2023
769 Views
Share
3 Min Read
SHARE

“Ngemis online” yang baru-baru ini viral di media sosial TikTok mendapatkan berbagai respon negatif dari masyarakat karena dianggap tidak bermoral dan yang menjadi pelaku di video tersebut adalah lansia, Buzztie.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak tersebut. Surat Edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

“Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial,” tulis salinan SE

Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud. 

Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja bila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. 

Nggak cuma itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. Karena, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dikategorikan menggangu ketertiban umum.

“Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya,” bunyi SE tersebut. 

It is known that several Tiktok users take advantage of the elderly to take mud baths or get splashed with water if the viewers of the live shows they make give gifts. Previously, the Minister of Social Affairs admitted that he would write to the Regional Government regarding this phenomenon.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).

Sebagai informasi, lansia adalah salah satu kelompok yang jadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena ini jadi perhatian Mensos. 

Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan kalau lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. 

Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi. Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. 

Selain itu, Kemensos melalui Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

What do you think, Buzztie?

You Might Also Like

Pemuda Madiun yang Ditangkap Mabes Polri Dipulangkan, Ternyata Bukan Bjorka

Komplotan Ngaku Dukun Bisa Usir Setan, Tipu Warga Rp 500 Juta

PT KCIC Minta Maaf Usai Komentar Admin Akun Whoosh

Kominfo Blokir Akun Instagram Kripto Luar Negeri

Pemda Jakarta Rencanakan akan Tarik Retribusi dari Kantin Sekolah

TAGGED:LansiaMensosNgemis onlineviral
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keren! 75 Lansia Wisuda di Jateng, Tertua Usia 99 Tahun
Next Article Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Diuji Coba Mulai 1 Juni 2023
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Sports
PSSI Didenda FIFA Karena Teriakan Diskriminatif Suporter Indonesia Ke Bahrain
May 19, 2025
678 Views
National
13 Warga Sipil Meninggal Dunia Akibat Pemusnahan Amunisi TNI
May 17, 2025
680 Views
Lifestyle
Nenek 70 Tahun dari India Mampu Mengangkat Beban Hampir 100 Kg
May 17, 2025
684 Views
Internasional
Otoritas Bea Cukai Temukan 100 Slop Rokok dari Jamaah Asal Indonesia
May 17, 2025
680 Views
National
Utang PayLater Mencapai Rp 22,78 Triliun
May 17, 2025
684 Views
Technology
Microsoft Resmi Pangkas 6 Ribu Karyawan Secara Global
May 17, 2025
685 Views
National
KPK Dukung Pendidikan Anti Korupsi Jadi Mata Kuliah Wajib
May 17, 2025
693 Views
Internasional
Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025
May 17, 2025
686 Views
Internasional
Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Menjadi Paus Ke-267
May 17, 2025
685 Views
Lifestyle
Grab Diisukan akan Akuisisi Go-To
May 17, 2025
687 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Pemprov DKI Izinkan Holywings Gatsu Beroperasi dengan Nama Baru

November 1, 2022
National

Tes Calistung Resmi Dihapus dari Tes Masuk Sekolah Dasar

March 30, 2023
National

Siap-siap Cukai Rokok Tahun Depan Bakalan Naik

November 4, 2022
National

NIK Warga Jakarta yang Tinggal Di Luar DKI Bakal Dinonaktifkan

March 2, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up