“Ngemis online” yang baru-baru ini viral di media sosial TikTok mendapatkan berbagai respon negatif dari masyarakat karena dianggap tidak bermoral dan yang menjadi pelaku di video tersebut adalah lansia, Buzztie.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak tersebut. Surat Edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
“Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial,” tulis salinan SE
Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.
Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja bila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Nggak cuma itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. Karena, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dikategorikan menggangu ketertiban umum.
“Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya,” bunyi SE tersebut.
It is known that several Tiktok users take advantage of the elderly to take mud baths or get splashed with water if the viewers of the live shows they make give gifts. Previously, the Minister of Social Affairs admitted that he would write to the Regional Government regarding this phenomenon.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).
Sebagai informasi, lansia adalah salah satu kelompok yang jadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena ini jadi perhatian Mensos.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan kalau lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya.
Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi. Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.
Selain itu, Kemensos melalui Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.
What do you think, Buzztie?