Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur (Jatim) mendukung sound horeg untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kemenkumham Jatim akan memberikan HAKI untuk sound horeg atas hak penciptaan dan desain industri yang berasal dari karya anak bangsa.
“Sound horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, Senin (21/4). Haris menegaskan bahwa produk desain mereka untuk sound horeg layak mendapat penghargaan.
“Kami nanti akan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan luar biasa dalam bentuk produk ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa HAKI tidak akan diberikan untuk perorangan tetapi komunitas karena sound horeg tidak dimiliki oleh satu orang. Terkait respons sebagian masyarakat yang menganggap bahwa sound horeg mengganggu kenyamanan, Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa melarang.
“Kalau orang siapapun melarang untuk mewujudkan sebuah ide itu tidak bisa,” tegas Haris.
Sehingga, ia berkomitmen memberikan pembinaan agar sound horeg bisa diterima masyarakat. Karena, pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan. “Kita apresiasi, kita bina, kita arahkan mana yang terbaik supaya masyarakat juga mendengarnya enak. Jadi horegnya dapat, tapi di telinga juga enak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sound horeg merupakan sistem audio besar yang menghasilkan suara keras dan menggelegar, biasanya digunakan dalam acara-acara perayaan atau karnaval. Diperkirakan sound horeg berasal dari Malang, Jawa Timur, yang muncul sekitar tahun 2014.


