By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig yang Melindungi Pekerja Lepas
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Internasional > Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig yang Melindungi Pekerja Lepas

Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig yang Melindungi Pekerja Lepas

Published September 26, 2025
780 Views
Share
4 Min Read
Keterangan Foto: ilustrasi
SHARE

Malaysia sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pekerja Gig 2025 yang secara resmi mengakui pekerja gig sebagai kategori tersendiri dalam angkatan kerja. Mereka tidak digolongkan sebagai karyawan dengan kontrak kerja tradisional ataupun kontraktor independen. Perlindungan hukum diberikan melalui perjanjian kerja tertulis.

UU Pekerja Gig atau Gig Workers Bill 2025 disahkan parlemen Malaysia pada Kamis (28/8). Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, lewat akun resminya di X dan Facebook pada Sabtu (30/8), menyebut UU itu sebagai ”hadiah” bagi anak muda yang bekerja di sektor gig, seperti pengantar makanan dan pengemudi transportasi daring.

”UU ini memberikan definisi yang lebih jelas tentang profesi Anda, termasuk pengakuan, perlindungan sosial yang lebih kuat, dan masa depan yang lebih terjamin,” ujarnya. 

Anwar menyadari, sebagian masyarakat Malaysia ragu dan bahkan menuduh pemerintah lamban memperhatikan isu pekerja gig. Tetapi, pemerintah sesungguhnya berhati-hati dan teliti sebab UU itu akan berdampak pada kehidupan jutaan orang. 

Menurut artikel The Edge Malaysia, jumlah pekerja gig di Malaysia mencapai lebih kurang 1,2 juta orang.

Mengutip NST Online, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Steven Sim menyampaikan, pekerja gig sebelumnya dikecualikan dari definisi ”karyawan” berdasarkan sejumlah peraturan, seperti UU Ketenagakerjaan, Peraturan Ketenagakerjaan Sabah, Sarawak, dan UU Hubungan Industrial. Dengan adanya Gig Workers Bill 2025, pekerja gig tidak lagi seperti anak telantar tanpa wali di pasar kerja. 

Gig Workers Bill 2025 mendefinisikan pekerja gig sebagai warga negara Malaysia atau penduduk tetap yang menandatangani perjanjian layanan dengan entitas kontrak dan menerima penghasilan atas layanan yang diberikan. Entitas kontrak di sini mencakup penyedia platform dan non-platform. 

Selain pengemudi transportasi daring dan pengantar makanan, layanan yang dimaksud di UU itu meliputi penerjemah, videografi, fotografi, aktivitas terkait film, musik, kecantikan, jurnalisme, dan aktivitas perawatan seperti perawatan warga lansia. 

Soal tarif penghasilan, Gig Workers Bill 2025 mengatur pembentukan dewan konsultasi tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja gig, dan entitas seperti perusahaan platform. Salah satu wewenangnya ialah membahas tingkat pendapatan minimum berdasarkan sektor/wilayah. 

Pekerja gig juga berhak atas perlindungan jaminan sosial yang serupa dengan pekerja mandiri berdasarkan SOCSO, lembaga negara Malaysia di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Negara tetangga Indonesia lainnya, yakni Singapura, sudah lebih dulu mengeluarkan peraturan khusus pekerja gig yang diberi nama Platform Workers Bill. UU ini disahkan pada 10 September 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025. 

Platform Workers Bill Singapura menempatkan sopir taksi, pengemudi angkutan daring, dan pekerja lepas berbasis platform digital dalam kategori hukum tersendiri, terpisah dari karyawan ataupun wirausaha. Jumlah pekerja platform di Singapura diperkirakan mencapai 70.500 orang, yang kini memperoleh perlindungan ketenagakerjaan lebih baik melalui payung hukum baru tersebut.

Bentuk perlindungan yang diberikan mencakup kontribusi yang lebih besar terhadap skema tabungan Dana Pensiun Pusat (CPF), kewajiban perusahaan platform menyediakan asuransi kompensasi kecelakaan kerja dengan standar setara karyawan, serta hak bagi pekerja platform untuk membentuk asosiasi resmi. Dengan adanya asosiasi ini, pekerja platform dapat menandatangani perjanjian kolektif yang mengikat, mengakses mekanisme penyelesaian sengketa, hingga memiliki hak untuk melakukan mogok kerja bila diperlukan.

You Might Also Like

Singapura akan Perketat Aturan Regulasi ‘Blind Box’ Karena Dinilai Masuk Kategori Perjudian

Filipina jadi Negara Pertama yang Mengumumkan Status Darurat Nasional Akibat Krisis Energi Global

Spanyol Berencana Kurangi Jam Kerja, Jadi Solusi untuk Kesejahteraan Pekerja?

Wanita 61 Tahun Ini Jual Rumah dan Sudah Keliling Dunia ke 168 Negara

FIFA Dikabarkan akan Jatuhkan Sanksi Ke Israel

TAGGED:malaysiaPekerja GigPekerja LepasSahkan UU
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Inggris dan Kanada Kini Resmi Mengakui Negara Palestina
Next Article IKN akan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2026
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
712 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
757 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
65 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
729 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
723 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
716 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
731 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
718 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
720 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
727 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Inggris dan Kanada Kini Resmi Mengakui Negara Palestina

September 26, 2025
Internasional

Jumlah Jamaah Umrah Tembus 904 Ribu Orang Dalam Sehari Saat Bulan Ramadhan

March 30, 2026
Internasional

Gaji di Singapura Capai Rp62 juta Perbulan, WNI Pilih Pindah Negara

December 25, 2024
Internasional

Vietnam Diterpa Topan Super Yagi

September 17, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up