By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: IKN akan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2026
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > IKN akan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2026

IKN akan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2026

Published September 26, 2025
741 Views
Share
4 Min Read
Keterangan Foto: ilustrasi
SHARE

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan keputusan terkait kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang digagas pendahulunya, Joko Widodo.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disebutkan bahwa “perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028”.

Untuk itu, Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 tersebut membuat serangkaian target konkret yang mesti dicapai dalam tiga tahun ke depan:

  1. Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya yang mencapai 800-850 hektare.
  1. Persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%.
  1. Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%.
  1. Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%.
  1. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Berikutnya disinggung mengenai target pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara ke IKN dan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN setidaknya mencapai 25%.

Tetapi, apa itu ibu kota politik dan mungkinkah proyek itu mencapai target dalam waktu tiga tahun?

Dalam Perpres maupun lampirannya tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan ibu kota politik.

Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menjelaskan nomenklatur ibu kota politik tidak dikenal dan tidak ditemukan di peraturan perundang-undangan manapun di Indonesia.

Pada Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Pasal 12 ayat 1. Dalam regulasi itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik.

“Saya enggak pernah menemukan ada nomenklatur itu. Baik di Undang-Undang Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Desa, atau UUD,” katanya.

Kalau merujuk pada UU Ibu Kota Negara, maka semestinya IKN Nusantara berkedudukan sebagai ibu kota negara yang baru.

Sebagai ibu kota negara, semua kantor administrasi pemerintahan yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berada di sana. Termasuk kantor-kantor kedutaan besar demi memudahkan komunikasi dan urusan diplomatik.

Dian mencontohkan beberapa negara seperti Malaysia yang menempatkan ibu kota negara pemerintahannya di Kuala Lumpur, begitu juga Canberra sebagai pusat pemerintahan Australia.

“Itu semua kan bukan setara ibu kota politik, tapi ibu kota negara pemerintahan,” Jelasnya.

Itu mengapa, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan dengan tegas apa yang dimaksud dengan ibu kota politik.

Tapi lebih dari itu, penyebutan ibu kota politik sejatinya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya yakni UU Ibu Kota Negara.

“Perpres itu sebagai pelaksana dari UU, jadi tidak boleh bertentangan. Kalau di UU menetapkan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara, tiba-tiba di Perpres jadi ibu kota politik, menyalahi hukum,” paparnya.

“Dan pemahaman ibu kota politik berarti cuma sektor-sektor yang terkait dengan hak-hak politik masyarakat, misalnya menyuarakan pendapat, berserikat berkumpul, dan partai politik saja,” imbuhnya.

“Jadi kalau mau pakai konsep ibu kota politik, ubah dulu undang-undangnya. Karena kalau berbeda, dianggap tidak sah nomenklatur itu.”

Persoalan lain, ujar Dian, apabila ada anggaran negara yang dibelanjakan untuk nomenklatur yang tidak ada dasar hukumnya bisa dianggap sebagai tindakan korupsi.

“Keuangan negara itu sangat strict [ketat], jadi harus hati-hati. Jangan berubah-ubah apalagi nambah-nambahin kata.”

You Might Also Like

Singapura Jadi Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025

Dangdut akan Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Indonesia

Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar Smart City Dunia

Capres-Cawapres 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi, dan Zina

Cegah Pelecehan Seksual di Bus, Transjakarta Tambah 20 Armada ‘Pink’

TAGGED:Ibu Kota PolitikIKNPresiden Prabowotrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig yang Melindungi Pekerja Lepas
Next Article Orangutan Albino Pertama di Dunia Ditemukan di Kalimantan Tengan Tahun 2017
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
711 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
711 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
725 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
750 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
760 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
727 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
756 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
758 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
736 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
727 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Kisah Guru yang Tetap Mengajar Meskipun Hanya Punya 1 Siswa di Malang

December 4, 2025
National

Pemerintah Raup Rp8,2 T dari Pajak Digital hingga Akhir Agustus 2022

September 9, 2022

FIFA Dikabarkan akan Jatuhkan Sanksi Ke Israel

October 9, 2024
National

Satryo Mengundurkan Diri dari Mendiktisaintek

February 24, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up