Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan keputusan terkait kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang digagas pendahulunya, Joko Widodo.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disebutkan bahwa “perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028”.
Untuk itu, Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 tersebut membuat serangkaian target konkret yang mesti dicapai dalam tiga tahun ke depan:
- Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya yang mencapai 800-850 hektare.
- Persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%.
- Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%.
- Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
Berikutnya disinggung mengenai target pemindahan 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara ke IKN dan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN setidaknya mencapai 25%.
Tetapi, apa itu ibu kota politik dan mungkinkah proyek itu mencapai target dalam waktu tiga tahun?
Dalam Perpres maupun lampirannya tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan ibu kota politik.
Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menjelaskan nomenklatur ibu kota politik tidak dikenal dan tidak ditemukan di peraturan perundang-undangan manapun di Indonesia.
Pada Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Pasal 12 ayat 1. Dalam regulasi itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik.
“Saya enggak pernah menemukan ada nomenklatur itu. Baik di Undang-Undang Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Desa, atau UUD,” katanya.
Kalau merujuk pada UU Ibu Kota Negara, maka semestinya IKN Nusantara berkedudukan sebagai ibu kota negara yang baru.
Sebagai ibu kota negara, semua kantor administrasi pemerintahan yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berada di sana. Termasuk kantor-kantor kedutaan besar demi memudahkan komunikasi dan urusan diplomatik.
Dian mencontohkan beberapa negara seperti Malaysia yang menempatkan ibu kota negara pemerintahannya di Kuala Lumpur, begitu juga Canberra sebagai pusat pemerintahan Australia.
“Itu semua kan bukan setara ibu kota politik, tapi ibu kota negara pemerintahan,” Jelasnya.
Itu mengapa, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan dengan tegas apa yang dimaksud dengan ibu kota politik.
Tapi lebih dari itu, penyebutan ibu kota politik sejatinya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya yakni UU Ibu Kota Negara.
“Perpres itu sebagai pelaksana dari UU, jadi tidak boleh bertentangan. Kalau di UU menetapkan IKN Nusantara sebagai ibu kota negara, tiba-tiba di Perpres jadi ibu kota politik, menyalahi hukum,” paparnya.
“Dan pemahaman ibu kota politik berarti cuma sektor-sektor yang terkait dengan hak-hak politik masyarakat, misalnya menyuarakan pendapat, berserikat berkumpul, dan partai politik saja,” imbuhnya.
“Jadi kalau mau pakai konsep ibu kota politik, ubah dulu undang-undangnya. Karena kalau berbeda, dianggap tidak sah nomenklatur itu.”
Persoalan lain, ujar Dian, apabila ada anggaran negara yang dibelanjakan untuk nomenklatur yang tidak ada dasar hukumnya bisa dianggap sebagai tindakan korupsi.
“Keuangan negara itu sangat strict [ketat], jadi harus hati-hati. Jangan berubah-ubah apalagi nambah-nambahin kata.”


