Pemerintah Amerika Serikat (AS) memastikan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dan diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam surat tertanggal 7 Juli dan berkop Gedung Putih itu, yang juga diunggah langsung oleh Trump di akun media sosialnya, ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari tarif resiprokal yang sudah diumumkan sebelumnya pada April. Meski proses negosiasi perdagangan antara kedua negara masih berlangsung secara intensif, Trump menegaskan bahwa angka tarif sebesar 32 persen akan tetap diberlakukan.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat, di luar tarif sektoral lainnya,” tulis Trump dalam surat tersebut, Senin (7/7).
Trump menilai bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk mengatasi defisit perdagangan Amerika Serikat yang terus terjadi dalam hubungan dagang dengan Indonesia. Menurutnya, selama bertahun-tahun, hubungan perdagangan antara kedua negara menciptakan ketimpangan yang merugikan AS.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini sebenarnya jauh lebih rendah dari nilai yang dibutuhkan untuk mengatasi ketimpangan perdagangan antara negara kita,” ujarnya.
Trump juga memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia agar tidak merespons kebijakan ini dengan tindakan pembalasan berupa kenaikan tarif terhadap produk AS. Jika hal itu dilakukan, ia mengancam akan menaikkan kembali tarif yang dikenakan kepada Indonesia sebesar nilai pembalasan tersebut ditambah 32 persen yang telah ditetapkan.
Ia juga memperingatkan bahwa upaya penghindaran tarif dengan cara pengiriman ulang barang (rerouting) melalui negara ketiga akan dikenai sanksi berupa tarif yang lebih tinggi.
Meski demikian, Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif ini bersifat fleksibel dan masih bisa dinegosiasikan ulang. Menurutnya, jika Indonesia menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk AS, maka angka tarif tersebut bisa ditinjau kembali.


