Batas waktu atau deadline pengumuman ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan hari ini, Selasa (21/11). Tapi, sampai saat ini, baru 22 provinsi yang sudah mengumumkan ketentuan UMP untuk tahun 2024.
Sampai saat ini, UMP 2024 yang mengalami kenaikan tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan naik sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.976.720.
Tapi, bukan berarti UMP di Maluku Utara yang tertinggi di Indonesia.
Di mana, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP No 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11).
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini masih di bawah kenaikan UMP di provinsi Maluku Utara (7,50%).
Bahkan, di bawah kenaikan UMP Yogyakarta yang diputuskan naik 7,27% atau sebesar Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 pada tahun 2024. Sebelumnya, tahun 2023, UMP DI Yogyakarta ditetapkan naik 7,65% menjadi Rp1.981.782.
Dan, di bawah kenaikan UMP di Jawa Timur yang ditetapkan naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.


