By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis

Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis

Published August 13, 2024
897 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Viral di media sosial, publik membahas soal diperbolehkannya aborsi bagi korban perkosaan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebenarnya, bagaimana aturannya ya, Buzztie?

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Juli 2024. PP ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 26 Juli 2024.

Dalam PP tersebut, terdapat berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesehatan, salah satunya tentang aborsi. Apa itu aborsi?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2016, aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aborsi adalah pengguguran kandungan.

Aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual.

Pasal 116

Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Aborsi juga diizinkan bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dan penyidik. Jika aborsi dilakukan pada seseorang yang dianggap tidak cakap, persetujuan bisa diambil oleh keluarga.

You Might Also Like

Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

Karyawan Restoran Keliru Memberikan Cairan Pembersih Lantai yang Dikira Air Mineral ke Pelanggan

Viral Bayi Merangkak di Atas Genteng, Orang Bingung Cara Naiknya

Drama akan Usai, iPhone 16 Dikabarkan Bisa Diperjualbelikan di Indonesia

Narajiwa, Aplikasi Karya Mahasiswa UNS untuk Mengatur Emosi

TAGGED:AborsiDarurat medisDiizinkan Pemerintahkorban Perkosaan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Astronot NASA Terjebak di Luar Angkasa Karena Masalah Teknis
Next Article Bantal Kursi Whoosh Dicuri Penumpang, KCIC Pasang 1.390 CCTV
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
731 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
747 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
717 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
743 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
743 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
719 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
739 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
745 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
709 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

BPJS untuk Hewan akan Hadir di Jakarta

June 18, 2025
National

Tarif KRL Jabodetabek Akan Naik Tahun Depan

December 14, 2022
National

Presiden Prabowo Siapkan Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia

December 1, 2024
National

Kisruh Soal Royalti, Timnas Wajib Bayar Royalti untuk lagu “Indonesia Raya” Sebelum Bertanding

August 19, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up