Viral di media sosial, publik membahas soal diperbolehkannya aborsi bagi korban perkosaan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebenarnya, bagaimana aturannya ya, Buzztie?
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Juli 2024. PP ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 26 Juli 2024.
Dalam PP tersebut, terdapat berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesehatan, salah satunya tentang aborsi. Apa itu aborsi?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2016, aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aborsi adalah pengguguran kandungan.
Aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual.
Pasal 116
Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Aborsi juga diizinkan bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dan penyidik. Jika aborsi dilakukan pada seseorang yang dianggap tidak cakap, persetujuan bisa diambil oleh keluarga.


