By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis

Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis

Published August 13, 2024
938 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Viral di media sosial, publik membahas soal diperbolehkannya aborsi bagi korban perkosaan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebenarnya, bagaimana aturannya ya, Buzztie?

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Juli 2024. PP ini berlaku sejak tanggal penetapannya, yakni 26 Juli 2024.

Dalam PP tersebut, terdapat berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesehatan, salah satunya tentang aborsi. Apa itu aborsi?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2016, aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aborsi adalah pengguguran kandungan.

Aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual.

Pasal 116

Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Aborsi juga diizinkan bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dan penyidik. Jika aborsi dilakukan pada seseorang yang dianggap tidak cakap, persetujuan bisa diambil oleh keluarga.

You Might Also Like

Parkir Liar Kena Sanksi Cabut Pentil Ban di Jakarta

Klarifikasi Satpam Plaza Indonesia yang Pukul Anjing

Speed Internet di Indonesia Paling ‘Lemot’ Se-Asia Tenggara

Jumlah Jamaah Umrah Tembus 904 Ribu Orang Dalam Sehari Saat Bulan Ramadhan

Brunei Darussalam Berencana Bangun Kereta Cepat Melintasi 3 Negara Sampai IKN

TAGGED:AborsiDarurat medisDiizinkan Pemerintahkorban Perkosaan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Astronot NASA Terjebak di Luar Angkasa Karena Masalah Teknis
Next Article Bantal Kursi Whoosh Dicuri Penumpang, KCIC Pasang 1.390 CCTV
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
41 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
79 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
64 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
70 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
87 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
69 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
99 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
243 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
129 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Sekolah Rakyat Resmi Berjalan Serentak di Indonesia

July 16, 2025
National

Stadion JIS Dianggap Tidak Layak untuk Menggelar FIFA Match Day

September 12, 2022
National

Uji Coba Taksi Terbang IKN Buatan Hyundai Dilakukan Bulan Juli di Bandara Samarinda

May 1, 2024
National

Kabel Tembaga dan Baut Proyek Kereta Cepat Banyak Dicuri, Keamanan Diperketat

June 8, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up