By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

Published November 10, 2022
837 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Waduh, gak melanggar lalu lintas, tapi kena e- tilang? kok bisa?

Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel), Rivki kaget karena dikirimi surat tilang elektronik (Electronic-traffic law enforcement/ e-TLE). Sementara dia gak melakukan pelanggaran dan kendaraannya ada di rumah.

Rivki mendapatkan surat konfirmasi tilang pada Rabu (9/11) pagi. Didalam surat itu disebutkan mobil Daihatsu Sirion milik Rivki melanggar aturan lalu lintas tidak memakai sabuk pengaman. Rivki pun merasa keberatan karena spesifikasi mobil si pelanggar dengan mobilnya beda walau ada kesamaan pelat nomor dan merek kendaraan. Dia menduga ada pemalsuan pelat nomor kendaraan sehingga dia dirugikan soal ini.

Dari foto hasil tangkapan layar kamera e-TLE, pengemudi mobil Daihatsu Sirion tersebut tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut terjadi di kawasan Senayan, pada 3 November 2022 pukul 03.00 WIB, padahal mobil Rivki saat itu ada di rumahnya.

The violator’s car recorded by the e-TLE camera at Senayan is a black Daihatsu Sirion with the number B-1944-SRX, which is the same as Rivki’s vehicle registration number. The difference is, the color of Rivki’s car is a metallic gray color.

This confirmation is done to prove whether the vehicle has committed a violation or not. If it is proven that Rivki’s car did not commit a violation, this case will be the subject of further police investigations.

Tilang bisa dianulir jika memang terbukti mobil tersebut bukan miliknya dan polisi akan mengusut dugaan pemalsuan pelat kendaraan tersebut. Polisi menyatakan pemalsuan pelat nomor kendaraan termasuk dalam pidana.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,”kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

You Might Also Like

Imigrasi Bali Tahan Satu Keluarga WNA Yordania Karena Mengemis

Pemprov DKI Usul Jam Masuk Kerja Dibagi 2 untuk Atasi Macet

Copot Pelat Kendaraan Bakal Didenda Rp500 Ribu

Buruh Tuntut Upah Naik di 2023

Media Besar Indonesia PHK Karyawan Besar-besaran

TAGGED:Ditlantas Polda Metro JayaE-TLEsalah tilangTilang
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Resmi Jadi Tersangka
Next Article Sopir Blue Bird-Bule Rusia Dipertemukan, Kasus Catcalling Berakhir Damai
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

EntertainmentSports
Netflix akan Pertimbangkan Beli Hak Siar Premier League
December 9, 2025
696 Views
Internasional
PBB Turut Berbelasungkawa Atas Banjir Besar di Sumatera
December 9, 2025
693 Views
National
Produksi Beras Tahun 2025 Menguat
December 9, 2025
692 Views
Internasional
Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu
December 9, 2025
690 Views
National
Membangun Resiliensi Ekonomi Antar Generasi: Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Perencanaan Keuangan dan Legacy Berdenominasi USD
December 7, 2025
42 Views
games
Game Roblox akan Wajibkan Pemain Verifikasi Wajah dan Usia untuk Penggunaan Fitur Chat
December 7, 2025
705 Views
National
Siswa SMP asal Surabaya Berhasil Ubah Kulit Bawang Menjadi Tinta Spidol
December 6, 2025
701 Views
National
Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii
December 5, 2025
706 Views
National
Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera
December 5, 2025
702 Views
Internasional
Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar
December 4, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama

November 2, 2022
National

AS Kritik Penggunaan QRIS dan GPN Karena Berpengaruh pada Pembayaran Visa dan Mastercard

April 24, 2025
National

Lebih dari 50 Siswa SMA di Ambon Keracunan Makanan

November 18, 2022
National

Cikande Terkena Paparan Radiasi yang Mengancam Nyawa

October 30, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up