By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

Warga Jaksel Dikirimi Surat Tilang e-TLE Padahal Tak Melanggar

Published November 10, 2022
872 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Waduh, gak melanggar lalu lintas, tapi kena e- tilang? kok bisa?

Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel), Rivki kaget karena dikirimi surat tilang elektronik (Electronic-traffic law enforcement/ e-TLE). Sementara dia gak melakukan pelanggaran dan kendaraannya ada di rumah.

Rivki mendapatkan surat konfirmasi tilang pada Rabu (9/11) pagi. Didalam surat itu disebutkan mobil Daihatsu Sirion milik Rivki melanggar aturan lalu lintas tidak memakai sabuk pengaman. Rivki pun merasa keberatan karena spesifikasi mobil si pelanggar dengan mobilnya beda walau ada kesamaan pelat nomor dan merek kendaraan. Dia menduga ada pemalsuan pelat nomor kendaraan sehingga dia dirugikan soal ini.

Dari foto hasil tangkapan layar kamera e-TLE, pengemudi mobil Daihatsu Sirion tersebut tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut terjadi di kawasan Senayan, pada 3 November 2022 pukul 03.00 WIB, padahal mobil Rivki saat itu ada di rumahnya.

The violator’s car recorded by the e-TLE camera at Senayan is a black Daihatsu Sirion with the number B-1944-SRX, which is the same as Rivki’s vehicle registration number. The difference is, the color of Rivki’s car is a metallic gray color.

This confirmation is done to prove whether the vehicle has committed a violation or not. If it is proven that Rivki’s car did not commit a violation, this case will be the subject of further police investigations.

Tilang bisa dianulir jika memang terbukti mobil tersebut bukan miliknya dan polisi akan mengusut dugaan pemalsuan pelat kendaraan tersebut. Polisi menyatakan pemalsuan pelat nomor kendaraan termasuk dalam pidana.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,”kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

You Might Also Like

LG Batalkan Investasi Rp129 Triliun di Proyek Baterai Listrik RI

Kualitas Udara di Jakarta Posisi Ketiga Terburuk di Dunia

Koper Bekas Didaur Ulang Menjadi Peredam di Sekolah Dekat Bandara

23 Januari Resmi Ditetapkan Jadi Hari Cuti Bersama Imlek

MUI: Daftar Boikot Produk Itu Hoaks

TAGGED:Ditlantas Polda Metro JayaE-TLEsalah tilangTilang
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Resmi Jadi Tersangka
Next Article Sopir Blue Bird-Bule Rusia Dipertemukan, Kasus Catcalling Berakhir Damai
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
63 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
74 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
837 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
77 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
742 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
723 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
740 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Ormas Copot Label Gereja di Posko Gempa Cianjur

November 28, 2022
National

Pemerintah Raup Rp8,2 T dari Pajak Digital hingga Akhir Agustus 2022

September 9, 2022
National

Pengangkatan CPNS ditunda Sampai Oktober 2025, PPPK ditunda sampai Maret 2026

March 11, 2025
National

Hari Pertama Menjabat, Gubernur Jabar Pecat Kepala Sekolah yang Langgar Aturan

February 28, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up