Waduh, gak melanggar lalu lintas, tapi kena e- tilang? kok bisa?
Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel), Rivki kaget karena dikirimi surat tilang elektronik (Electronic-traffic law enforcement/ e-TLE). Sementara dia gak melakukan pelanggaran dan kendaraannya ada di rumah.
Rivki mendapatkan surat konfirmasi tilang pada Rabu (9/11) pagi. Didalam surat itu disebutkan mobil Daihatsu Sirion milik Rivki melanggar aturan lalu lintas tidak memakai sabuk pengaman. Rivki pun merasa keberatan karena spesifikasi mobil si pelanggar dengan mobilnya beda walau ada kesamaan pelat nomor dan merek kendaraan. Dia menduga ada pemalsuan pelat nomor kendaraan sehingga dia dirugikan soal ini.
Dari foto hasil tangkapan layar kamera e-TLE, pengemudi mobil Daihatsu Sirion tersebut tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut terjadi di kawasan Senayan, pada 3 November 2022 pukul 03.00 WIB, padahal mobil Rivki saat itu ada di rumahnya.
The violator’s car recorded by the e-TLE camera at Senayan is a black Daihatsu Sirion with the number B-1944-SRX, which is the same as Rivki’s vehicle registration number. The difference is, the color of Rivki’s car is a metallic gray color.
This confirmation is done to prove whether the vehicle has committed a violation or not. If it is proven that Rivki’s car did not commit a violation, this case will be the subject of further police investigations.
Tilang bisa dianulir jika memang terbukti mobil tersebut bukan miliknya dan polisi akan mengusut dugaan pemalsuan pelat kendaraan tersebut. Polisi menyatakan pemalsuan pelat nomor kendaraan termasuk dalam pidana.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 280 karena tidak menggunakan TNKB sesuai aturan yang berlaku, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,”kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.


