Changes to regulations in Jakarta can increase internet rates. Jakartans should be prepared to pay more to stay connected to the internet. Why is that?
Aturan yang berpotensi membuat tarif internet naik adalah Revisi Peraturan Daerah No 8 tahun 1999 mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang sedang digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Poin yang disebut bakal membebani masyarakat adalah pasal 4D, yang mewajibkan operator SJUT membayar tarif pemanfaatan secara rutin setiap tahun. Kalau ini terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada tarif langganan masyarakat baik itu listrik, air, gas dan internet di Jakarta.
Direktur Eksekutif Kolegium Jusrist Institute Ahmad Remidi menilai revisi raperda bertentangan dengan UU no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.
Dalam Pasal 71 Perppu Cipta Kerja bagian Telekomunikasi Pasal 34A dijelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.
“Selain itu di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau,” ujar Redi dalam keterangan tertulisnya.
Meanwhile, PP 46/2021 concerning Post, Telecommunications, and Broadcasting as implementing regulations for UU Cipta Kerja article 21 state that in Telecommunications Operations, the Central Government and Regional Governments can play a role and provide facilities to be used by Telecommunications operators together at a reasonable cost. in the form of land, buildings, and/or passive Telecommunications infrastructure.
Sedangkan, dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan, Pemerintah Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Adapun, di PM 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi juga disebutkan, dalam hal pada suatu lokasi telah tersedia infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi “dapat” memanfaatkan infrastruktur pasif dimaksud sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif.
Selain itu tarif pemanfaatan infrastruktur pasif ditetapkan oleh penyedia infrastruktur pasif dengan harga yang wajar dan berbasis biaya. kalau tarif pemanfaatan infrastruktur pasif tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri dapat menetapkan tarif batas atas harga pemanfaatan infrastruktur pasif.
“Dari beberapa regulasi tersebut sudah nampak jelas kalau Raperda yang diusulkan Pemprov DKI ini bertentangan langsung dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya,”ucap Ahmad Redi yang merupakan salah satu tim perumus UU Cipta Kerja.
Mengenai hal ini, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif, mengatakan kebijakan itu bisa saja menyebabkan kenaikan harga internet di Jakarta. Sebab cost atau biaya penggelaran naik.
“Terpaksa para ISP akan menaikkan tarif, karena pasti beban biaya sewa tersebut akan disesuaikan ke harga layanan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Senin (13/2/2023).
Namun sampai saat ini, APJII sendiri masih memonitor raperda yang baru ini.
Bagaimana menurut kalian, Buzztie?


