Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah resmi menerima gelar jenderal kehormatan yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyematan ini diberikan bertepatan saat rapat pimpinan TNI-Polri, pada Rabu, (28/2) di Cilangkap, Jakarta Timur.
Bukan tanpa alasan, Jokowi memberikan gelar tersebut kepada Prabowo dalam rangka keberbaktiannya kepada rakyat dan negara, berdasarkan usul dari Mabes TNI, Buzztie.
Kenaikan gelar ini disaksikan langsung oleh para pejabat berpangkat bintang dari berbagai markas besar (Mabes), TNI, Polri, menteri pertahanan, dan lainnya. Prabowo yang semula memiliki gelar letjen (Purn) resmi naik pangkat menjadi jenderal kehormatan TNI empat bintang secara istimewa.
Tidak hanya itu, Prabowo juga mendapatkan hak untuk memiliki lahan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional. Gelar jenderal kehormatan merupakan suatu gelar kehormatan yang diberikan kepada mereka yang dianggap memiliki kontribusi luar biasa di bidang tertentu, seperti politik, militer, sosial, dan lainnya.
Gelar ini sering diberikan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas prestasi yang telah mereka peroleh. Pemberian gelar tersebut sebenarnya sudah biasa dilakukan di Indonesia dan pernah disematkan kepada beberapa Purnawirawan TNI yang pernah menjabat sebagai menteri.
Tapi, penganugerahan ini tidak lagi berlaku sejak kepemimpinan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah adanya penyematan gelar jenderal kehormatan yang diterima oleh Prabowo, ini menandakan Prabowo merupakan jenderal ketujuh yang berhasil menerima kenaikan gelar tersebut.


