By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Published December 15, 2022
930 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda 1 miliar rupiah karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sampai mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Tapi, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu gak harus membayar ganti rugi kepada korban. 

Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Terdakwa Doni hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari lapas Jelekong Bandung. Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan ketika mempromosikan aplikasi Quotex sampai mendapat keuntungan hingga Rp 40 miliar. Hal itu yang jadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena dia tidak pernah dihukum.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.

Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.

“Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” kata ketua majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, sontak sejumlah orang yang mengaku korban dari Doni tak terima. Mereka meneriaki majelis hakim dengan kata-kata kasar karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

You Might Also Like

Konten YouTube di Indonesia Bisa Jadi Jaminan Bank Mulai Juli 2023

Indonesia Masuk Daftar Negara Kehilangan Hutan Paling Banyak Akibat Tambang

LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia

Tes Calistung Resmi Dihapus dari Tes Masuk Sekolah Dasar

Brand Fashion Jepang Rilis Pakaian Mirip dengan Logo PLN

TAGGED:Binary OptioncryptoDoni Salmanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Resmi Henry Cavill Tak Akan Kembali Jadi Superman
Next Article Berkomentar Toxic di YouTube, Bakal Tak Bisa Komentar 24 Jam
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
28 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
38 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
72 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
93 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Komeng Unggul Jauh di Pemilihan DPD Jabar

February 19, 2024
National

Ruang Ganti Timnas Indonesia di Sea Games 2023 Pakai Kursi Plastik 

May 9, 2023
National

PLN Batalkan Program Konversi Kompor Elpiji ke Kompor Listrik

September 28, 2022
National

Siswa SMP ini Koleksi 70 Medali dan Raih Juara Dunia Matematika

September 26, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up