By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Published December 15, 2022
819 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda 1 miliar rupiah karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sampai mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Tapi, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu gak harus membayar ganti rugi kepada korban. 

Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Terdakwa Doni hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari lapas Jelekong Bandung. Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan ketika mempromosikan aplikasi Quotex sampai mendapat keuntungan hingga Rp 40 miliar. Hal itu yang jadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena dia tidak pernah dihukum.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.

Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.

“Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” kata ketua majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, sontak sejumlah orang yang mengaku korban dari Doni tak terima. Mereka meneriaki majelis hakim dengan kata-kata kasar karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

You Might Also Like

Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Sediakan Bilik Istirahat

266 Ekor Anjing di Dalam Truk Berhasil Diamankan

Perhatian! Kafe dan Hotel di Bireuen Aceh Dilarang Bikin Live Music

Pengungsi Rohingya Diusir Mahasiswa Aceh

Turis Asing di bali Bikin Petisi Gegara Kokok Ayam Waktu Subuh

TAGGED:Binary OptioncryptoDoni Salmanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Resmi Henry Cavill Tak Akan Kembali Jadi Superman
Next Article Berkomentar Toxic di YouTube, Bakal Tak Bisa Komentar 24 Jam
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Technology
Hexindo Perkenalkan Produk Unggulan Terbaru Backhoe Loader BX100 Shinrai Power
May 9, 2025
677 Views
LifestyleNational
Rayakan 30 Tahun di Indonesia, Sun Life Indonesia Donasikan Peralatan Olahraga Basket ke 30 Sekolah Melalui Program Hoops+Health
May 9, 2025
680 Views
National
Komdigi Bekukan Layanan World ID & Worldcoin yang Viral
May 7, 2025
680 Views
National
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi Jadi Syarat Penerimaan Bansos
May 7, 2025
688 Views
Internasional
Kardinal Ignatius Jadi Perwakilan Indonesia dalam Konklaf
May 6, 2025
690 Views
Internasional
Mobil Rolls-Royce Jadi Mobil Patroli Polisi di Dubai
May 6, 2025
682 Views
Lifestyle
Pecatur Asal Indonesia Berhasil Lolos Piala Dunia Catur 2025
May 6, 2025
687 Views
Lifestyle
Password 123456 Masih Banyak Digunakan di Indonesia
May 6, 2025
685 Views
Uncategorized
Duolingo Mengganti Pegawai Kontrak dengan AI
May 3, 2025
687 Views
Entertainment
Film Adit Sopo Jarwo akan Mulai Produksi
May 3, 2025
702 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan

September 21, 2022
National

RI Tak Wajibkan Negatif COVID untuk Turis China

January 6, 2023
National

Duduk Perkara ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Utang Rp32 Juta

September 22, 2022
National

Ratusan Murid SD dan SMP di Blitar Ajukan Pernikahan Dini

May 30, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up