By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Published December 15, 2022
918 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda 1 miliar rupiah karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sampai mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Tapi, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu gak harus membayar ganti rugi kepada korban. 

Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Terdakwa Doni hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari lapas Jelekong Bandung. Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan ketika mempromosikan aplikasi Quotex sampai mendapat keuntungan hingga Rp 40 miliar. Hal itu yang jadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena dia tidak pernah dihukum.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.

Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.

“Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” kata ketua majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, sontak sejumlah orang yang mengaku korban dari Doni tak terima. Mereka meneriaki majelis hakim dengan kata-kata kasar karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

You Might Also Like

Kementerian Koperasi dan UKM Usulkan Larangan ‘Thrifting’

Cegah Tawuran, Polsek Jagakarsa Adakan Kompetisi Tinju

Ekosistem Ekosistem Digital “ELVIS” Antar PT Tracon Industri Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation Award 2025

Presiden Prabowo Masuk Daftar Pemimpin Dunia Paling Berpengaruh 2025

Jembatan Dermaga di Nusa Penida Ambruk

TAGGED:Binary OptioncryptoDoni Salmanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Resmi Henry Cavill Tak Akan Kembali Jadi Superman
Next Article Berkomentar Toxic di YouTube, Bakal Tak Bisa Komentar 24 Jam
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
69 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
75 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
745 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
841 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
77 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
743 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
723 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
740 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
726 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Study in UK Expo 2025 Hadir Kembali di Jakarta dan Surabaya Fasilitasi Pelajar Indonesia Menuju Pendidikan Internasional di Inggris dan Irlandia

February 7, 2025
National

Siswa SMA di Bandung Curi Perhatian dengan Fasih Berbahasa Jepang dan Inggris

May 25, 2025
National

KAI Beri Diskon untuk Lansia, Polri dan Jurnalis Hingga 50 Persen

January 16, 2023
National

Kemenkes Wajibkan Semua Bayi Baru Lahir Skrining Hipotiroid

September 6, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up