Kepolisian akan mulai mengaplikasikan sistem tilang berbasis poin yang ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem itu bakal ditandai berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada pengendara.
Apabila sudah memenuhi ketentuan, SIM pengendara bisa saja dicabut permanen. Sanksi lainnya adalah SIM pengendara bisa juga dibekukan sementara oleh polisi nih, Buzztie.
Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3 dan 1 poin.
Pengendara yang udah dapat tilang poin sebesar 12 poin akan mendapatkan sanksi berupa penahanan SIM sementara. Kalau ingin mendapatkan SIMnya kembali, pengendara harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Apabila pengendara tilang poin mencapai 18 poin, maka SIM pengendara akan dicabut secara permanen. Namun, pengendara masih dapat membuat SIM kembali dengan syarat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Ada tiga kategori yang diterapkan dalam sistem tilang poin ini, yaitu ringan, sedang dan berat. Contoh ringan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman akan mendapatkan pengurangan 1 poin tilang. Pelanggaran sedang dikurangi lima poin dan berat sebanyak sepuluh.
Sedangkan jika melakukan pelanggaran tabrak lari, SIM pengendara akan dicabut.


