By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Published January 15, 2024
1k Views
Share
3 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kamu juragan kos-kosan, Buzztie? Mulai tahun 2024 kos-kosan akan bebas pajak daerah nih!

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai diberlakukan. Salah satu dampak yang bisa dirasakan adalah rumah ‘Kos-kosan’ bakal dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah.

Dalam aturan berlaku sebelumnya, yaitu UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disebutkan kalau kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

1. Aturan Baru Kos-kosan Bebas Pajak Hotel

Bila dalam UU 28/2009 tentang PDRD disebutkan kalau pemilik rumah kos akan dikenai pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10%, dalam aturan baru UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1).

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, sampai glamping.

2. Efektif Mulai 5 Januari 2024

Adapun kebijakan yang tertuang dalam UU HKPD ini bakal berlaku dua tahun sejak aturan itu diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.

“UU HKPD sudah efektif mulai berlaku, jadi pemerintah daerah harus responsif dalam menyikapinya, agar penerimaan daerah tetap termitigasi dan tidak mengalami penurunan,” kata Ajib.

UU HKPD ini sebagai pengganti UU PDRD. UU PDRD telah membuat pemda sejak 2009 mendapat insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.

“Artinya, konsep perpajakan atas pusat-daerah akan dinamis sesuai UU yang berlaku. Pemda bisa membuat penyesuaian langkah-langkah yang seharusnya dilakukan,” ujarnya.

You Might Also Like

Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Bekasi

Pemerintah akan Berlakukan 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor

SMP SQ jadi Sekolah Pertama yang Menggunakan Starlink Buatan Elon Musk

DKI Rencanakan Tambah 100 Kendaraan Listrik untuk Mobil Dinas

Kronologi Tarsum Memutilasi Sang Istri

TAGGED:bebas pajak daerahindekoskos-kosantrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MRT Balaraja – Cikarang Mulai Dibangun Agustus Tahun Ini
Next Article Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40%, Ini Kata DJP
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
713 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
757 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
65 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
729 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
723 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
716 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
731 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
718 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
720 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
727 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Xanh SM, Layanan Taksi Online dari Vietnam Mulai Uji Coba di Jakarta

December 20, 2024
National

Minyak Goreng Turun Harga!

September 2, 2022
National

WNI Tewas Ditembak di Parkiran Pusat Perbelanjaan AS

November 11, 2022
National

Dishub akan Hapuskan Transjakarta Rute Blok M – Kota

December 23, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up