By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Published January 15, 2024
1.1k Views
Share
3 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kamu juragan kos-kosan, Buzztie? Mulai tahun 2024 kos-kosan akan bebas pajak daerah nih!

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai diberlakukan. Salah satu dampak yang bisa dirasakan adalah rumah ‘Kos-kosan’ bakal dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah.

Dalam aturan berlaku sebelumnya, yaitu UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disebutkan kalau kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

1. Aturan Baru Kos-kosan Bebas Pajak Hotel

Bila dalam UU 28/2009 tentang PDRD disebutkan kalau pemilik rumah kos akan dikenai pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10%, dalam aturan baru UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1).

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, sampai glamping.

2. Efektif Mulai 5 Januari 2024

Adapun kebijakan yang tertuang dalam UU HKPD ini bakal berlaku dua tahun sejak aturan itu diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.

“UU HKPD sudah efektif mulai berlaku, jadi pemerintah daerah harus responsif dalam menyikapinya, agar penerimaan daerah tetap termitigasi dan tidak mengalami penurunan,” kata Ajib.

UU HKPD ini sebagai pengganti UU PDRD. UU PDRD telah membuat pemda sejak 2009 mendapat insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.

“Artinya, konsep perpajakan atas pusat-daerah akan dinamis sesuai UU yang berlaku. Pemda bisa membuat penyesuaian langkah-langkah yang seharusnya dilakukan,” ujarnya.

You Might Also Like

China Tambah 9 Negara Bebas Visa

Viral Bayi Merangkak di Atas Genteng, Orang Bingung Cara Naiknya

Karya Seni Burung Garuda Terkeren di Museum Nasional

Viral Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Block karena Kalah Suara

Pertamina Rilis BBM Baru “Pertamax Green 95”, Penjualan Awal di Surabaya

TAGGED:bebas pajak daerahindekoskos-kosantrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MRT Balaraja – Cikarang Mulai Dibangun Agustus Tahun Ini
Next Article Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40%, Ini Kata DJP
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
124 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
98 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
761 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
882 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
96 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
764 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
743 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
760 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
741 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Presiden Prancis Ajak Negara Lain untuk Independen Tanpa Amerika Serikat

May 6, 2026
National

Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Menyamar Jadi Pemudik

April 25, 2024
National

Guru Agama Cabuli 45 Siswi SMP Negeri di Batang, Modus Tes untuk Masuk OSIS

September 9, 2022
Internasional

Prancis Berlakukan Larangan Dilarang Merokok di Tempat Umum

June 2, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up