By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Published January 15, 2024
1k Views
Share
3 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kamu juragan kos-kosan, Buzztie? Mulai tahun 2024 kos-kosan akan bebas pajak daerah nih!

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai diberlakukan. Salah satu dampak yang bisa dirasakan adalah rumah ‘Kos-kosan’ bakal dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah.

Dalam aturan berlaku sebelumnya, yaitu UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disebutkan kalau kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

1. Aturan Baru Kos-kosan Bebas Pajak Hotel

Bila dalam UU 28/2009 tentang PDRD disebutkan kalau pemilik rumah kos akan dikenai pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10%, dalam aturan baru UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1).

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, sampai glamping.

2. Efektif Mulai 5 Januari 2024

Adapun kebijakan yang tertuang dalam UU HKPD ini bakal berlaku dua tahun sejak aturan itu diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.

“UU HKPD sudah efektif mulai berlaku, jadi pemerintah daerah harus responsif dalam menyikapinya, agar penerimaan daerah tetap termitigasi dan tidak mengalami penurunan,” kata Ajib.

UU HKPD ini sebagai pengganti UU PDRD. UU PDRD telah membuat pemda sejak 2009 mendapat insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.

“Artinya, konsep perpajakan atas pusat-daerah akan dinamis sesuai UU yang berlaku. Pemda bisa membuat penyesuaian langkah-langkah yang seharusnya dilakukan,” ujarnya.

You Might Also Like

PSSI Resmikan Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia demi Bantu Eks Pemain Timnas

Status Jakarta Masih Ibukota, Ternyata Ini Alasannya

Desa Wae Rebo Dinobatkan Sebagai Desa Kecil Terindah di Dunia

Putri Ariani Dapatkan Beasiswa dari Nadiem Makarim

Job Fair di Bekasi Berakhir Ricuh

TAGGED:bebas pajak daerahindekoskos-kosantrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MRT Balaraja – Cikarang Mulai Dibangun Agustus Tahun Ini
Next Article Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40%, Ini Kata DJP
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
695 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
704 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
690 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
699 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
703 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
698 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
702 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
702 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
707 Views
National
BPBD Prediksi Puncak Musim Hujan 2026 Terjadi di Maret
February 13, 2026
696 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Ditinggal Orangtua Karaoke, Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Hotel di Pekanbaru

September 21, 2022
Internasional

Paris Tidak Menyediakan AC di Kamar Para Atlet Olimpiade Paris 2024

August 9, 2024
National

Seorang Gadis Divonis Hamil, Padahal Cuma Sakit Maag

January 30, 2024
National

Heboh Soal Gula, Bea Cukai Rencanakan Aturan Cukai Minuman Manis

September 27, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up