By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Kos-Kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 2024

Published January 15, 2024
1k Views
Share
3 Min Read
Sumber : Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kamu juragan kos-kosan, Buzztie? Mulai tahun 2024 kos-kosan akan bebas pajak daerah nih!

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai diberlakukan. Salah satu dampak yang bisa dirasakan adalah rumah ‘Kos-kosan’ bakal dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah.

Dalam aturan berlaku sebelumnya, yaitu UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disebutkan kalau kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.

1. Aturan Baru Kos-kosan Bebas Pajak Hotel

Bila dalam UU 28/2009 tentang PDRD disebutkan kalau pemilik rumah kos akan dikenai pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10%, dalam aturan baru UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1).

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, sampai glamping.

2. Efektif Mulai 5 Januari 2024

Adapun kebijakan yang tertuang dalam UU HKPD ini bakal berlaku dua tahun sejak aturan itu diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.

“UU HKPD sudah efektif mulai berlaku, jadi pemerintah daerah harus responsif dalam menyikapinya, agar penerimaan daerah tetap termitigasi dan tidak mengalami penurunan,” kata Ajib.

UU HKPD ini sebagai pengganti UU PDRD. UU PDRD telah membuat pemda sejak 2009 mendapat insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.

“Artinya, konsep perpajakan atas pusat-daerah akan dinamis sesuai UU yang berlaku. Pemda bisa membuat penyesuaian langkah-langkah yang seharusnya dilakukan,” ujarnya.

You Might Also Like

Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii

Pertamina Bebastugaskan Arie Febriant Setelah Viral Meludahi Mobil

Salah Satu CEO Samsung Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Indonesia Dapat Cuan Rp1 Triliun dari Ekspor Kerupuk

Polisi Tangkap 2 Penipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta

TAGGED:bebas pajak daerahindekoskos-kosantrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MRT Balaraja – Cikarang Mulai Dibangun Agustus Tahun Ini
Next Article Hotman Paris Protes Pajak Hiburan 40%, Ini Kata DJP
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
LIXIL Membuka Perspektif Baru Cara Mendesain Ruang Hidup yang Lebih Baik dan Berkelanjutan
April 29, 2026
717 Views
Internasional
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
April 25, 2026
714 Views
National
23 Juta Jam Kerja Aman Tanpa Kecelakaan, PT Tracon Industri Memperkuat Implementasi HSE Berstandar Internasional
April 23, 2026
728 Views
Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
755 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
765 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
729 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
759 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
761 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
739 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Jalan Tol Yogya – Solo akan Jadi Jalan Tol Pertama yang Punya Jalur Sepeda

September 13, 2024
National

Pria Berhoodie yang Lecehkan Siswi SD Ditangkap

November 21, 2022
National

Pendaki Dilaporkan Tersesat di Gunung Lemongan, Ternyata Cuma Prank

February 1, 2023
National

Seorang Siswa di NTT Pakai Kuda Agar Tidak Terlambat

March 9, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up