By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: PP Atur PNS Boleh Berpoligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke-2
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > PP Atur PNS Boleh Berpoligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke-2

PP Atur PNS Boleh Berpoligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke-2

Published June 2, 2023
890 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, tapi PNS wanita tidak diperkenankan.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menuturkan PNS yang sudah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” kata Yuyud

Yuyud menjelaskan syarat yang harus dilakukan oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yaitu isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” ujarnya.

Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

What do you think, Buzztie?

You Might Also Like

Imigrasi Bali Tahan Satu Keluarga WNA Yordania Karena Mengemis

Miris! Seorang Bocah SD Dicabuli Ayah dan 2 Pamannya

266 Ekor Anjing di Dalam Truk Berhasil Diamankan

Vietnam Larang Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

Selamat Tinggal PeduliLindungi yang Kini Berganti Menjadi SatuSehat

TAGGED:Peraturan pemerintahPNSpoligami
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Viral Pesta Sunatan Kucing Pakai Dangdutan dan Habiskan Puluhan Juta
Next Article Sejarah! Pesawat A380 Milik Emirates Resmi Mendarat Perdana di Bali
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

EntertainmentSports
Netflix akan Pertimbangkan Beli Hak Siar Premier League
December 9, 2025
695 Views
Internasional
PBB Turut Berbelasungkawa Atas Banjir Besar di Sumatera
December 9, 2025
692 Views
National
Produksi Beras Tahun 2025 Menguat
December 9, 2025
691 Views
Internasional
Malaysia akan Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370 yang Hilang 11 Tahun Lalu
December 9, 2025
689 Views
National
Membangun Resiliensi Ekonomi Antar Generasi: Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Perencanaan Keuangan dan Legacy Berdenominasi USD
December 7, 2025
42 Views
games
Game Roblox akan Wajibkan Pemain Verifikasi Wajah dan Usia untuk Penggunaan Fitur Chat
December 7, 2025
705 Views
National
Siswa SMP asal Surabaya Berhasil Ubah Kulit Bawang Menjadi Tinta Spidol
December 6, 2025
701 Views
National
Sebelumnya Dikritik, Oxford Akhirnya Cantumkan Peneliti Lokal Penemu Rafflesia Hasseltii
December 5, 2025
706 Views
National
Analisis BMKG Terkait Hujan Ekstrem di Sumatera
December 5, 2025
702 Views
Internasional
Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar
December 4, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
1.9k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.2k Views

Baca berita lainnya

National

Kementerian Koperasi dan UKM Usulkan Larangan ‘Thrifting’

March 1, 2023
National

Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi jadi Tersangka Pemerasan

August 31, 2025
National

Perhatian! Kafe dan Hotel di Bireuen Aceh Dilarang Bikin Live Music

March 10, 2023
National

Tarif TransJakarta akan Naik Menjadi Rp5 Ribu

November 6, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up