By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemuda Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK: Hapus Syarat Batas Usia Kerja
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemuda Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK: Hapus Syarat Batas Usia Kerja

Pemuda Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK: Hapus Syarat Batas Usia Kerja

Published March 22, 2024
987 Views
Share
3 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Seorang pemuda asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta tak ada diskriminasi terkait umur dalam syarat bekerja.

Dalam permohonannya, Leonardo mencantumkan keterangan lahir pada Jakarta, 20 Juli 2000. Saat ini, dia tinggal di Bekasi. Dalam permohonan itu, dia mengaku sebagai karyawan swasta. Tapi, di persidangan, dia mengaku belum bekerja.

“Usia saya saat ini adalah 23 tahun. Saat ini status saya adalah belum bekerja,” kata Leonardo di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada Selasa (5/3) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dalam gugatannya, Leonardo menyebut Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif. Sehingga menghambat dirinya beserta pelamar lainnya sulit mendapatkan pekerjaan.

“Pemohon meyakinkan bahwa pasal tersebut telah menimbulkan banyak sekali perusahaan di Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan seperti misalnya pengalaman kerja maupun adanya batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan,” ujar Leonardo dikutip dari keterangan MK.

Pasal tersebut berbunyi:

“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Pemohon menilai norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia menjelaskan, berlakunya pasal tersebut menimbulkan banyaknya perusahaan di Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan. Seperti pengalaman kerja maupun adanya batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan. Pemohon menyinggung soal normalisasi diskriminasi usia (ageism).

Di lapangan kerja, aturan ageism paling banyak dirasakan para pekerja perempuan. Khususnya bagi mereka yang memutuskan untuk mengambil cuti untuk menikah, hamil melahirkan, dan mengurus anak. Keputusan itu bisa mempersulit para wanita yang ingin kembali berkarier karena tidak jarang usia mereka sudah melewati batas yang disyaratkan dalam lowongan pekerjaan.

Menurutnya, berbagai negara sudah melarang praktik ageism di tempat kerja. Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja.

Pemohon mengatakan, berlakunya norma tersebut dapat menyebabkan semakin maraknya angka pengangguran di Indonesia. Dia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memberikan judul tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,32 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 3,18 juta rupiah per bulan.

Selain itu, pemerintah masih membiarkan praktik-praktik syarat lowongan kerja yang diskriminasi dan tidak melaksanakan konvensi ILO Tahun 1958 (Nomor 111) mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

You Might Also Like

Pengusaha Asal Malaysia Beli Domain ai.com di Tahun 1993 Seharga Rp200 Ribu, Kini Laku 1,1 Triliun

Pemerintah Raup Rp8,2 T dari Pajak Digital hingga Akhir Agustus 2022

Jakarta Mengalami Banjir Setelah Hujan Lebat Selasa Malam

Turis Asing Protes Terganggu Suara Ayam, Tuding Warga Judi Sabung Ayam

Indonesia Kembalikan Pengelolaan Ruang Udara Kepri dan Natuna

TAGGED:HukumMahkamah KonstitusiPemuda BekasiUU Ciptaker
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keseringan Rebahan Bisa Picu Sakit Jantung
Next Article Ada “Hidden Game” di DM Instagram
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
53 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
57 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
74 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
62 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
236 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
969 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Bocah Pacu Jalur akan Gelar Meet and Greet di Dubai Mulai Tahun Depan

August 3, 2025
National

Hari Pertama Menjabat, Gubernur Jabar Pecat Kepala Sekolah yang Langgar Aturan

February 28, 2025
National

Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

September 30, 2022
National

D’FESTA Siap Manjakan Penggemar K-Pop Indonesia di Jakarta

April 23, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up