Seorang pemuda asal Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta tak ada diskriminasi terkait umur dalam syarat bekerja.
Dalam permohonannya, Leonardo mencantumkan keterangan lahir pada Jakarta, 20 Juli 2000. Saat ini, dia tinggal di Bekasi. Dalam permohonan itu, dia mengaku sebagai karyawan swasta. Tapi, di persidangan, dia mengaku belum bekerja.
“Usia saya saat ini adalah 23 tahun. Saat ini status saya adalah belum bekerja,” kata Leonardo di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada Selasa (5/3) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dalam gugatannya, Leonardo menyebut Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif. Sehingga menghambat dirinya beserta pelamar lainnya sulit mendapatkan pekerjaan.
“Pemohon meyakinkan bahwa pasal tersebut telah menimbulkan banyak sekali perusahaan di Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan seperti misalnya pengalaman kerja maupun adanya batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan,” ujar Leonardo dikutip dari keterangan MK.
Pasal tersebut berbunyi:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Pemohon menilai norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia menjelaskan, berlakunya pasal tersebut menimbulkan banyaknya perusahaan di Indonesia menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat Pemohon memperoleh pekerjaan. Seperti pengalaman kerja maupun adanya batas usia minimal melamar pekerjaan yang disyaratkan. Pemohon menyinggung soal normalisasi diskriminasi usia (ageism).
Di lapangan kerja, aturan ageism paling banyak dirasakan para pekerja perempuan. Khususnya bagi mereka yang memutuskan untuk mengambil cuti untuk menikah, hamil melahirkan, dan mengurus anak. Keputusan itu bisa mempersulit para wanita yang ingin kembali berkarier karena tidak jarang usia mereka sudah melewati batas yang disyaratkan dalam lowongan pekerjaan.
Menurutnya, berbagai negara sudah melarang praktik ageism di tempat kerja. Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja.
Pemohon mengatakan, berlakunya norma tersebut dapat menyebabkan semakin maraknya angka pengangguran di Indonesia. Dia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memberikan judul tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,32 persen dan rata-rata upah buruh sebesar 3,18 juta rupiah per bulan.
Selain itu, pemerintah masih membiarkan praktik-praktik syarat lowongan kerja yang diskriminasi dan tidak melaksanakan konvensi ILO Tahun 1958 (Nomor 111) mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.


