Imbas dari Undang-undang seks di luar nikah, Australia secara resmi memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan berkunjung ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia sudah memperbarui saran perjalanannya menjadi ‘berhati-hati’.
RKUHP menjadi KUHP di awal pekan ini berlaku untuk penduduk lokal dan pelancong mengenai aturan baru melarang seks di luar nikah.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” tulis pembaruan yang diposting di situs web Smart Traveler.
“Wisatawan berhati-hatilah.. karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kia harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman itu.
Lebih dari 1 juta orang Australia berkunjung ke Indonesia setiap tahun dengan Bali menjadi destinasi terbanyak, Buzztie.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI. Ini terkait hal sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
He said that Washington was concerned about how this change could impact the implementation of human rights (HAM) and fundamental freedoms in Indonesia. This, according to him, will certainly have a negative impact on US citizens in Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu.


