Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat menggungat aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun.
Dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menilai seharusnya SIM tidak hanya berlaku selama lima tahun tapi bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” ucap Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang dipublikasikan oleh MK
Dalam permohonannya dia menyebutkan kalau masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Selain itu ada kerugian lainnya, yaitu pemohon harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakuknya SIM setelah habis atau mati, Buzztie.
Hasil ujian praktek kendaraan motor juga dipertanyakan oleh Arifin. Tolok ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut. Korlantas menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup.
Dirrigent Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan hal itu dikarenakan untuk mendapatkan SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara. Kondisi itu, kata dia, berbeda dengan proses penerbitan KTP yang hanya membutuhkan sejumlah administrasi kependudukan saja.
Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
Yusri mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.
Persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.
What do you think, Buzztie?


