By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama Pasangan Kristen Protestan-Katolik
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama Pasangan Kristen Protestan-Katolik

PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama Pasangan Kristen Protestan-Katolik

Published September 14, 2022
242 Views
Share
4 Min Read
groom and bride are holding hands at wedding day
SHARE

Ada cerita menarik nih Buzztie seputar pernikahan. Pada Minggu (11/9/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan perkawinan beda agama pasangan agama Kristen Protestan dengan Katolik.

How come? Singkat cerita, pasangan berinisial Y (Protestan) dan G (Katolik) kesulitan administrasi pengesahan dari negara karena beda agama.

Whereas, mereka sudah menikah secara agama di Gereja Katolik di Denpasar pada 5 Juni 2022. At the end mereka meminta penetapan ke pengadilan agar dibolehkan menikah beda agama.

Guess what? Pengadilan mengabulkan permohonan mereka.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katolik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono di website resmi PN Jaksel.

After that, sang hakim memberi izin Y dan G melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan.

“Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” kata Alimin Ribut Sujono.

Kejadian langka ya Buzztie. But, sebenernya apa saja sih pertimbangan PN Jaksel mengabulkan permohonan pasangan beda agama tersebut.

Berikut NowBuzz kasih tahu ya:

1. Pemohon I dan Pemohon II telah bersepakat untuk membina rumah tangga berbeda agama tepatnya agama Kristen Protestan dan Kristen Katolik.

2. Pemohon I dan Pemohon G telah menerima pemberkatan nikah di Gereja Katolik di Denpasar. Di mana pemberkatan tersebut diketahui dan dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan teman para Pemohon.

3. Menurut ketentuan pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

4. Maksud para Pemohon tentulah dengan melaksanakan perkawinan menurut agama Katolik telah sesuai dengan peraturan dalam agama Katolik, di mana meskipun berbeda agama untuk melakukan perkawinan haruslah ada pemberkatan hal mana telah dilakukan sebagaimana bukti P-9.

5. Para Pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik. Di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing. Untuk itu ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022.

6. Setelah perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nantinya, warisan dan konsekuensi lainnya yang sangat penting.

7. Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas serta segala konsekuensinya apabila perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat, maka kepada Para Pemohon diberikan izin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu.

8. Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Para Pemohon beralasan dan haruslah dikabulkan.

You Might Also Like

FL Technics Indonesia Resmi Membuka Hanggar MRO Terbesarnya di Bali

Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Sediakan Bilik Istirahat

456 Kepala Daerah Ikut Retret di Akmil Magelang

Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar

Lift Kaca di Nusa Penida Tuai Pro dan Kontra

TAGGED:KatolikKristen ProtestanPengadilan Negeri Jakarta SelatanPernikahanPernikahan Beda AgamaPN Jakseltrendingviral
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Instagram Uji Coba Fitur Repost untuk Feed
Next Article Lima Kelebihan iOS 16 yang Baru Diluncurkan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
149 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
101 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
763 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
906 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
104 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
769 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
748 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
747 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
763 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
746 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Dishub akan Hapuskan Transjakarta Rute Blok M – Kota

December 23, 2024
National

Sederet Kontroversi PON 2024

September 23, 2024
National

WNI Tewas Ditembak di Parkiran Pusat Perbelanjaan AS

November 11, 2022
National

Usai Viral Menjilat Kue Ulang Tahun TNI, Dua Polisi Ditahan

October 6, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up