Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara proyek pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sejak Jumat (31/10).
Keputusan ini diambil karena proyek tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dan ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut pembangunan lift setinggi 180 meter itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, PT Bangun Nusa Properti (BNP) selaku investor belum memiliki izin penting seperti mitigasi bencana, keselamatan kerja, dan izin pemasangan lift.
“Kalau sampai ada, kan pelanggaran itu kan bisa dipanggil ada pidananya itu,” ujar Made Supartha kepada wartawan di Klungkung, Jumat (31/10).
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan proyek ini belum memenuhi syarat keselamatan kerja berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Ia memastikan pengawasan ketat akan dilakukan di lokasi, termasuk pemasangan garis pengaman oleh Satpol PP Klungkung.
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, ada tiga alasan utama penghentian proyek, yaitu perizinan yang belum lengkap, evaluasi titik kegiatan pembangunan, dan pendalaman terhadap dokumen pendukung lainnya.
Bangunan lift berbahan besi itu juga dianggap tidak mencerminkan arsitektur Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2025.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan tambahan untuk menolak izin lanjutan pembangunan.
Satpol PP Bali menegaskan seluruh aktivitas proyek dihentikan sampai seluruh izin dan ketentuan terpenuhi.
“Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis Pol PP ini dibuka. Kalau dibuka ada pidananya nanti kami laporkan polisi,” kata Dharmadi.
Proyek Diprotes Warga dan Tokoh Masyarakat
Pembangunan lift kaca di Kelingking Beach menuai protes dari berbagai pihak.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan karakter alami tebing pantai.
“Kalau bahaya, jangan ke sana. Jadi jangan dirusak sempadan itu,” ucap Parta di Denpasar pada Kamis (30/10).
Ia mengingatkan bahwa bencana banjir bandang pada 10 September 2025 harus menjadi pelajaran penting agar pemanfaatan ruang dilakukan secara bijak.
Menurutnya, pelanggaran tata ruang seperti proyek lift ini menunjukkan lemahnya pengawasan di kawasan wisata tersebut.


