Buzztie, Pemerintah mutusin untuk naikin tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Hal itu disampaikan menteri keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangannya setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Pada Kamis (3/11).
“Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya,” tutur Sri Mulyani
Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrifk dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, juga akan ada kenaikan tarif cukai setiap tahun selama lima tahun kedepan. “Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan kebiasaan perokok anak di usia 10 – 18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024.
The next consideration is the matter of cigarette consumption, which is the second largest household consumption after rice. In fact, this consumption exceeds the consumption of proteins such as eggs and chicken.
What do you think, Buzztie.