By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

Published December 12, 2022
887 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kalau turis asing yang berkunjung ke Indonesia gak akan kena pasal perzinaan karena pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.

“Saya ingin menegaskan, silahkan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, Karena Anda tidak akan dikenakan pasa (perzinaan) ini ,” kata Eddy

Eddy menjelaskan, kalau turis asing tidak dapat dijerat dengan pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Kata Edi pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. “(pasal perzinaan) ini adalah delik aduan yang absolut , tang bisa diadukan oleh orang tua dan anak,” ucapnya.

Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. “(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia,” ucap Eddy. 

Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun gak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan ini. Dia juga mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.

Eddy mengatakan, pasal tentang perzinaan sebetulnya sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait dengan pasal ini, dia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.

Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru: Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tell us about your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Camat di Medan Dicopot dari Jabatannya Karena Habiskan 1,2 Miliar untuk Main Judol

Viral Pegawai Bea Cukai Respons Keluhan Sebut Warganet Babu

Warung Mak Beng Bali Peringkat 3 Jadi Restoran Paling Legendaris di Dunia

Wacana Polisi Bikin Aplikasi Sistem Poin untuk Pemilik SIM

Mulai 1 Juli, Bayar tiket MRT Tak Bisa Pakai OVO, DANA, GoPay dan LinkAja

TAGGED:KUHPPasal PerzinaanpemerintahTuris Asing
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ronaldo Isyaratkan Pensiun Setelah Portugal Tersingkir
Next Article Heru Budi Resmi Naikkan UMP DKI 2023 jadi Rp 4,9 Juta
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Optimalisasi Pemulihan Pasca Bencana, Hexindo Bersama Mitra Kerja Hadirkan Carrier Dump Morooka di Pidie Jaya
March 11, 2026
720 Views
Lifestyle
GoStudy International Dukung Aspirasi Akademik Pelajar Indonesia Buka Akses ke Universitas Unggulan di UK dan Irlandia
March 3, 2026
706 Views
Uncategorized
Meta Buat AI untuk Mengelola Akun Sosial Media Orang yang Sudah Meninggal
March 2, 2026
698 Views
Lifestyle
2026 Jadi Tahun Aurora Paling Terang Dalam 11 Tahun Terakhir
March 2, 2026
697 Views
National
Indonesia Dinobatkan Menjadi Negara Paling Gemar Tidur di Dunia
March 2, 2026
691 Views
Lifestyle
Fenomena Februari 2026 Perfect Kalender Jadi Bulan dengan Penanggalan Terapih
March 2, 2026
704 Views
Lifestyle
Theresa Kusumadjaja Jadi Perempuan Indonesia Pertama yang Raih Nominasi Grammy
March 2, 2026
708 Views
Entertainment
Niki Jadi Artis Indonesia Pertama yang Tembus 6 Miliar Streaming di Spotify
March 2, 2026
702 Views
NationalTechnology
Pengusaha Asal Malaysia Beli Domain ai.com di Tahun 1993 Seharga Rp200 Ribu, Kini Laku 1,1 Triliun
March 2, 2026
704 Views
National
Lapangan di Desa Karanganyar Tunai Sorotan Karena Pakai Rumput Asli dengan Kualitas Unggulan
March 2, 2026
705 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

AS Hapus Utang Indonesia Senilai Rp573 M

January 30, 2025
National

Nekat Bobol ATM, Sepasang Kekasih Mengaku Terjerat Utang Pinjol Rp 20 Juta

January 29, 2024
National

Ikan Koi di Aquarium Taman Adipura Malang Mati, Diduga Kemasukan Lele

March 31, 2024
National

Danantara Indonesia Wacanakan untuk Investasi ke Industri Hiburan K-Pop hingga Film

July 3, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up