Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan kalau turis asing yang berkunjung ke Indonesia gak akan kena pasal perzinaan karena pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.
“Saya ingin menegaskan, silahkan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, Karena Anda tidak akan dikenakan pasa (perzinaan) ini ,” kata Eddy
Eddy menjelaskan, kalau turis asing tidak dapat dijerat dengan pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Kata Edi pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. “(pasal perzinaan) ini adalah delik aduan yang absolut , tang bisa diadukan oleh orang tua dan anak,” ucapnya.
Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia. “(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia,” ucap Eddy.
Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun gak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan ini. Dia juga mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.
Eddy mengatakan, pasal tentang perzinaan sebetulnya sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait dengan pasal ini, dia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru: Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Tell us about your thoughts, Buzztie!