Kalian yang bekerja di Jakarta, patut untuk bahagia nih, Buzztie! Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dengan begitu, Heru Budi resmi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub
Kepgub itu menjelaskan, penerapan UMP berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha diwajibkan menyusun dan meneraokan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Lalu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Jika melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi diktum kedelapan.
Terakhir, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI juga memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.
“Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” demikian bunyi Kepgub tersebut.


