Ada aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) nih, Buzztie. Sertifikat mengemudi alias bukti ikut pelatihan mengemudi jadi syarat pembuatan SIM
Aturan tersebut merupakan yang terbaru sebagaimana diterbitkan Korps Lalu lintas Polri lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan soal kewajiban pemohon melampirkan bukti ikut pelatihan pengemudi sebenarnya sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
DItkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan berkendara bakal jadi syarat administrasi penerbitan SIM.
Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang belajar sendiri. Meski begitu, pelaksanaan masih direncanakan dan dirumuskan.
“Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasi lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya,” ucap Tora.
Sementara saat ini aturan itu juga belum pasti akan berlaku pada 2023.
“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” kata Tora.
Let us know your thoughts, Buzztie.


