By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 

Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 

Published January 16, 2023
828 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia, Kamis (12/1).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan kalau pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” tegas Semuel di Jakarta Pusat, Jumat (13/01).

Sebelumnya, Tim AIS Kementerian Kominfo sudah melakukan pemantauan ke beberapa situs dan akun media sosial yang dinilai memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Apart from the website, the Ministry of Communication and Informatics’ AIS Team also found five Facebook social media groups with the same content. The findings were then submitted to the Directorate of Cybercrime at the Bareskrim Polri to confirm the violations that had occurred.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semuel, Ketiga situs itu terbukti melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” katanya.

Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kalau menemukan situs serupa supaya bisa dilakukan penanganan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Peran masyarakat ini penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id.

You Might Also Like

TVRI Izinkan UMKM untuk Gelar Acara Nobar Piala Dunia 2026 Secara Gratis

Momen Vladimir Putin dan Kim Jong-Un Naik Limosin

CEO Telegram Ditangkap Polisi di Bandara Prancis

Jokowi Gratiskan Biaya Perawatan Gagal Ginjal Akut

Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

TAGGED:jual beliKominfoOrgan Tubuh manusiasitus jual organtrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article TikTok Jadi Aplikasi yang Paling Banyak Diunduh di Dunia
Next Article Fenomena Kemunculan ‘Pulau Baru’ Usai Gempa Maluku
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
716 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
709 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
706 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
719 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
708 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
712 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
714 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
714 Views
Internasional
India Menjadi Negara Nomor 1 Soal Selfie Maut di Tempat Wisata
May 6, 2026
712 Views
National
Imigrasi Tahan 364 WNA yang Melanggar Keimigrasian
May 6, 2026
713 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Geger Bocah Dikira Tenggelam Ternyata Nonton di Pinggir Sungai

March 5, 2024
National

6 ASN Bolos Selama 2 Tahun dan Tetap Digaji

May 17, 2025
National

Bikin SIM Bakal Gunakan Teknologi Scan Wajah, Nggak Bisa Lewat Calo

February 2, 2023
Internasional

KFC Tutup 47 Gerai Merugi Rp 557 miliar Akibat Aksi Boikot

November 12, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up