By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 

Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 

Published January 16, 2023
844 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia, Kamis (12/1).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan kalau pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” tegas Semuel di Jakarta Pusat, Jumat (13/01).

Sebelumnya, Tim AIS Kementerian Kominfo sudah melakukan pemantauan ke beberapa situs dan akun media sosial yang dinilai memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Apart from the website, the Ministry of Communication and Informatics’ AIS Team also found five Facebook social media groups with the same content. The findings were then submitted to the Directorate of Cybercrime at the Bareskrim Polri to confirm the violations that had occurred.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semuel, Ketiga situs itu terbukti melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” katanya.

Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kalau menemukan situs serupa supaya bisa dilakukan penanganan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Peran masyarakat ini penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id.

You Might Also Like

Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi

Viral, Kisah Pembantu Ngelunjak Merebut Rumah Majikan

Kepergok Curi Pakaian Dalam, Seorang Pria Kembalikan BH Sambil Minta Maaf

Emirates Buka Layanan Airbus A380 untuk Penerbangan ke Bali

Aplikasi Tinder dicabut dari Rusia. Inikah Akhir dari Cinta Online?

TAGGED:jual beliKominfoOrgan Tubuh manusiasitus jual organtrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article TikTok Jadi Aplikasi yang Paling Banyak Diunduh di Dunia
Next Article Fenomena Kemunculan ‘Pulau Baru’ Usai Gempa Maluku
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
70 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
60 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
92 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
121 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
780 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
784 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
763 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Guru SD Ajarkan Siswanya Menyetrika dan Melipat Baju

February 12, 2025
National

Seorang Siswa di NTT Pakai Kuda Agar Tidak Terlambat

March 9, 2023
National

Pemerintah Indonesia akan Buat Program Magang untuk Fresh Graduate dan Dapat Gaji

September 21, 2025
National

Profesi Unik Pria di Bekasi, Bisa Disuruh Apapun

May 25, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up