By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 

Kominfo Blokir 7 Situs & 5 Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh 

Published January 16, 2023
749 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia, Kamis (12/1).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan kalau pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” tegas Semuel di Jakarta Pusat, Jumat (13/01).

Sebelumnya, Tim AIS Kementerian Kominfo sudah melakukan pemantauan ke beberapa situs dan akun media sosial yang dinilai memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Apart from the website, the Ministry of Communication and Informatics’ AIS Team also found five Facebook social media groups with the same content. The findings were then submitted to the Directorate of Cybercrime at the Bareskrim Polri to confirm the violations that had occurred.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semuel, Ketiga situs itu terbukti melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” katanya.

Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kalau menemukan situs serupa supaya bisa dilakukan penanganan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Peran masyarakat ini penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id.

You Might Also Like

Resmi: Timnas Argentina Umumkan Lawan Indonesia 19 Juni di Jakarta

Kadishub DKI: Ojek Online Tidak Kena ERP

Kontroversi pernyataan Telkom soal data bocor

Pengungsi Rohingya Diusir Mahasiswa Aceh

Perkara Dikeluarkan dari Grup WA, Seorang Pria di Bandung Bunuh Temannya

TAGGED:jual beliKominfoOrgan Tubuh manusiasitus jual organtrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article TikTok Jadi Aplikasi yang Paling Banyak Diunduh di Dunia
Next Article Fenomena Kemunculan ‘Pulau Baru’ Usai Gempa Maluku
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
YouTuber Outdoor Boys Umumkan Hiatus dari YouTube
May 25, 2025
669 Views
National
PeduliLindungi Berubah Menjadi Website Judi Online
May 25, 2025
670 Views
National
QRIS Mulai Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
May 25, 2025
672 Views
National
Siswa SMA di Bandung Curi Perhatian dengan Fasih Berbahasa Jepang dan Inggris
May 25, 2025
670 Views
Internasional
Covid-19 Kembali Melonjak di Singapura
May 25, 2025
671 Views
Internasional
China Membuka Jembatan Tertinggi di Dunia
May 25, 2025
670 Views
Technology
Start Up Swiss Sun Ways Resmi Luncurkan Panel Surya di Atas Rel Kereta Api
May 25, 2025
674 Views
National
UNESCO Berikan “Kartu Kuning”, Status Geopark Danau Toba Terancam Dicabut
May 25, 2025
672 Views
National
Pemerintah Rencanakan Atur Ulang Gratis Ongkir Menjadi 3 Hari Sebulan di E-Commerce
May 25, 2025
672 Views
Lifestyle
Francis Karel Musisi Indonesia yang Terlibat dalam Lagu Terbaru Jin BTS
May 25, 2025
672 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Petinggi Indomaret Meninggal Dunia

October 7, 2022
National

Sopir Blue Bird-Bule Rusia Dipertemukan, Kasus Catcalling Berakhir Damai

November 10, 2022
National

Hebat! Siswa SMAN 3 Semarang Diterima 21 Kampus Luar Negeri Ternama

July 22, 2023
National

Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Bakal Demo Besar-besaran 6 September

September 5, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up