Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia, Kamis (12/1).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan kalau pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” tegas Semuel di Jakarta Pusat, Jumat (13/01).
Sebelumnya, Tim AIS Kementerian Kominfo sudah melakukan pemantauan ke beberapa situs dan akun media sosial yang dinilai memuat konten jual beli organ tubuh.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.
Apart from the website, the Ministry of Communication and Informatics’ AIS Team also found five Facebook social media groups with the same content. The findings were then submitted to the Directorate of Cybercrime at the Bareskrim Polri to confirm the violations that had occurred.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semuel, Ketiga situs itu terbukti melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.
“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” katanya.
Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kalau menemukan situs serupa supaya bisa dilakukan penanganan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Peran masyarakat ini penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id.