By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi

Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi

Published February 28, 2024
856 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Dalam rangka mencapai target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan akan berlangsung secara bertahap sampai akhir 2023, Buzztie.

Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menginformasikan sampai 15 November 2022, sebanyak 77,2%% NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

“Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Sudah sekitar 77,2% dari 68,52 juta,” katanya dalam Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Neil berharap proses integrasi bisa selesai sebelum 1 Januari 2024. Tapi, jika sampai 1 Januari 2024 ada WP yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP-nya maka pembayaran pajak tidak dapat dilakukan. WP tersebut harus melakukan validasi terlebih dahulu agar dapat terhubung dengan data perpajakan.

“Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak),” terangnya.

“Jika belum mengintegrasikan ya tidak apa-apa tinggal validasi aja, begitu validasi nanti connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya nggak laku nggak bisa masuk, kita pakai NIK,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menghimbau bagi WP yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP harap segera melakukannya. Proses integrasi tersebut dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. WP dapat login dengan menggunakan NPWP kemudian dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian mengklik validasi. 

Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika status sudah tervalidasi maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK.

Sudahkah kamu mengintegrasikan NIK dan NPWP, Buzztie?

You Might Also Like

Temukan “Bug” di Sistem Google, Siswa SMK di Semarang Dapat Hadiah 

Pemerintah AS Larang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing

MRT Jakarta Izinkan Photoshoot untuk Pre-Wedding di Stasiun

IKN dan Jakarta Diusulkan jadi Twin Cities

Kemnaker Bakal Hapus Syarat Good Looking & Batas Usia di Lowongan Kerja

TAGGED:KTP dan NPWPNIKpajakPemadanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Putri Ariani Kolaborasi dengan Alan Walker dan Peder Elias
Next Article IKN Bakal Dihuni Hanya 2 Juta Penduduk
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Lego Luncurkan Smart Brick yang Bisa Mengeluarkan Suara dan Cahaya
January 14, 2026
694 Views
Internasional
Pemerintah Vietnam Batasi Iklan Platform Onlinenya Maksimal 5 Detik
January 14, 2026
699 Views
Lifestyle
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Banyak Coffee Shop Terbanyak di Dunia
January 14, 2026
695 Views
Lifestyle
Singapura Luncurkan Maskapai Pet Friendly Pertama di Asia
January 14, 2026
694 Views
Internasional
Suriah Ganti Mata Uang Per 1 Januari 2026
January 14, 2026
697 Views
Technology
Komdigi akan Selidiki Penyalahgunaan AI Grok untuk Konten Asusila
January 14, 2026
696 Views
National
TVRI Izinkan UMKM untuk Gelar Acara Nobar Piala Dunia 2026 Secara Gratis
January 11, 2026
698 Views
Lifestyle
MTV Resmi Tutup Channel yang Khusus Memutar Music Video Selama 24 Jam
January 10, 2026
701 Views
Internasional
Nelayan Asal Indramayu Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan Usai Selamatkan 7 Lansia
January 9, 2026
703 Views
Technology
BYD Jadi Mobil Listrik Terlaris di Tahun 2025 Mengalahkan Tesla
January 9, 2026
700 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.9k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Menteri PUPR: Pemerintah jadikan Labuan Bajo sebagai Bali kedua

May 15, 2023
National

Menkeu Purbaya Tolak Utang Kereta Cepat Ditanggung APBN

November 6, 2025
National

SMP SQ jadi Sekolah Pertama yang Menggunakan Starlink Buatan Elon Musk

May 27, 2024
National

Resmi: Timnas Argentina Umumkan Lawan Indonesia 19 Juni di Jakarta

May 22, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up