By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi

Belum Gabungkan KTP dan NPWP akan Dikenakan Pajak 20% Lebih Tinggi

Published February 28, 2024
891 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Dalam rangka mencapai target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu dan akan berlangsung secara bertahap sampai akhir 2023, Buzztie.

Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menginformasikan sampai 15 November 2022, sebanyak 77,2%% NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

“Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Sudah sekitar 77,2% dari 68,52 juta,” katanya dalam Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Neil berharap proses integrasi bisa selesai sebelum 1 Januari 2024. Tapi, jika sampai 1 Januari 2024 ada WP yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP-nya maka pembayaran pajak tidak dapat dilakukan. WP tersebut harus melakukan validasi terlebih dahulu agar dapat terhubung dengan data perpajakan.

“Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak),” terangnya.

“Jika belum mengintegrasikan ya tidak apa-apa tinggal validasi aja, begitu validasi nanti connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya nggak laku nggak bisa masuk, kita pakai NIK,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menghimbau bagi WP yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP harap segera melakukannya. Proses integrasi tersebut dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. WP dapat login dengan menggunakan NPWP kemudian dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian mengklik validasi. 

Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika status sudah tervalidasi maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK.

Sudahkah kamu mengintegrasikan NIK dan NPWP, Buzztie?

You Might Also Like

Jakpro Berencana Datangkan Juventus hingga Coldplay ke JIS

Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Pakai KTP

Polisi Pengamanan G20 Tewas Ditusuk

Negara Albania akan Gantikan Pejabat yang Korupsi dengan AI

Pemerintah Ajak Masyarakat Pilih Logo IKN secara Online, Berhadiah Motor Listrik

TAGGED:KTP dan NPWPNIKpajakPemadanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Putri Ariani Kolaborasi dengan Alan Walker dan Peder Elias
Next Article IKN Bakal Dihuni Hanya 2 Juta Penduduk
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
41 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
78 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
64 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
70 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
87 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
69 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
99 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
243 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
129 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Akibat Kucing Nyasar di Kabel Pesawat Ryanair, Penerbangan Tertunda 2 hari

February 18, 2025
National

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 800 Meter

February 14, 2023
National

DPRD DKI Minta Pemprov untuk Sediakan RS Khusus Pecandu Judi Online

December 6, 2023
National

PSSI Resmikan Yayasan Bakti Sepak Bola Indonesia demi Bantu Eks Pemain Timnas

June 23, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up