Muhammad Saidi (26) jemaah umroh asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan Arab Saudi itu dikonfirmasi perwakilan RI di Arab Saudi melalui KJRI Jeddah. Otoritas Arab Saudi sudah menjatuhi putusan yang dibacakan 2 Januari 2023 lalu dan WNI itu saat ini berada di penjara, Buzztie.
“Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu Riyal serta hukuman pemeberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad
Ajad mengatakan kalau kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon itu.
“Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang,” ungkap Ajad
Awalnya, keterangan itu dibantah Said saat di persidangan. Tapi, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon itu.
Terpisah, pihak keluarga menegaskan kalau Muhammad Said (26) sebenarnya tidak melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon itu karena nggak ada bukti yang kuat untuk membuktikan.
Dia menyebut bahwa vonis dari pengadilan di Arab Saudi itu keliru karena dianggap ada keganjalan. Hal tersebut karena korbannya nggak pernah hadir dalam persidangan sementara Muhammad Said langsung ditahan dan dijatuhi vonis.
“Disinilah keganjalannya, dia (Muhammad Said) divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!,” ungkap Nirwana.
Nirwana mengatakan bahwa Muhammad Said mengaku kepada keluarga tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan. Walau dipaksa pihak kepolisian Arab Saudi untuk mengaku, Muhammad Said disebut kekeh mengaku tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.