Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka wacana platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar ke media lewat regulasi publisher rights atau hak cipta jurnalistik.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo mengatakan saat ini pihaknya masih merumuskan draft rancangan peraturan presiden yang mengatur pemberitaan di dunia maya.
“Rancangan ini adalah payung hukum. Pelaksana inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan perpres tentang mekanisme kerjasamanya,” ujar dia di kantornya, Rabu (15/2) siang.
“Apakah tadi membayar kompensasi. Apakah bagi hasil ya atau yang lain-lain,” ujarnya.
Usman said publisher rights started from the condition of the media which was “not doing well due to the domination of digital platforms”. This concern was conveyed by the press community to President Jokowi who then asked the press community to submit a draft regulation called the publisher rights regulation.
“Digital memang kebanyakan mengacu kepada platform Asing. Nah di perpres nanti akan diatur. Yang kehadirannya signifikan. Misalnya Google Facebook gitu ya nanti kita lihat yang lain-lain kehadirannya signifikan nggak dia menyalurkan berita nggak memanfaatkan berita tidak,” katanya.
Usman menambahkan, setelah berbagai pembahasan, disepakati kalau regulasinya akan berbentuk Peraturan Presiden (perpres).
“Lebih simpel prosesnya karena tidak melibatkan parlemen. Akhirnya kita sepakati regulasinya berbentuk perpres,” kata Usman.
Pembahasan rancangan perpres ini diungkapkan Usman, ikut melibatkan Dewan Pers, Kementerian terkait, komunitas dan lainnya. Usman mengatakan pihak Kominfo juga bakal mengundang platform-platform digital.
Lebih lanjut, Usman menilai perpres ini seharusnya bisa rampung pada Maret mendatang. “Harus saya kira. Itu sudah arahan presiden, kita kerjakan maraton. Bekalnya sudah ada, tinggal disempurnakan. Saya kira dalam waktu sebelum sebulan rancangan perpres ini bisa selesai,” katanya.
Nantinya setelah perpres disahkan, akan ada satu lembaga yang mengatur mekanisme kerjasama antara media dengan platform digital yang dimaksud termasuk soal timbal balik. Menurut Usman, saat ini, timbal balik yang ada untuk media, masih bersifat sukarela dari platform-platform digital tersebut.
“Inisiatifnya itu masih bersifat apa ya sukarela begitu. Nah kehadiran regulasi diperlukan supaya kerjasamanya itu tadi bersifat mandatory, kewajiban,” katanya.
What’s on your mind, Buzztie?


