DPR RI menjawab tuntutan 17+8 dengan menetapkan penghentian sejumlah tunjangan, pemangkasan fasilitas anggota, dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kini, gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab tuntutan publik dengan menetapkan serangkaian langkah penghematan dan pengetatan fasilitas bagi anggotanya. Hasil dari rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025, diputuskan penghentian sejumlah tunjangan, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta penegasan mekanisme bagi anggota yang dinonaktifkan partai politik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, menjelaskan hasil rapat tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum’at (5/9).
Menurutnya, ada enam poin keputusan yang menjadi acuan baru bagi lembaga legislatif. Pertama, DPR RI sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada seluruh anggota dewan.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025. Kedua, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, dengan pengecualian hanya untuk undangan resmi kenegaraan.
Ketiga, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi menyeluruh. Komponen yang dipangkas meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Keempat, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak lagi menerima hak keuangan selama status nonaktif masih berlaku.
Kelima, Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan anggota berjalan sesuai ketentuan.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya,” tegas Dasco saat membacakan hasil keputusan pimpinan DPR dan fraksi.
Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Ia menegaskan komitmen transparansi akan menjadi pijakan DPR dalam setiap kebijakan.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPR RI yakni Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua Sufmi Ahmad Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI (take home pay) per bulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya dihapus.
Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI per bulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
– Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
– Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730


