By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Published February 2, 2023
1.4k Views
Share
2 Min Read
SHARE

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan pemerintah Indonesia jangan sampai lepas tangan terkait dengan pernikahan beda agama. Hal ini disampaikan dengan adanya pernikahan beda agama yang ada di negeri ini yang jadi sorotan publik.

Because of this, Daniel proposed an alternative policy for interfaith marriages. This policy states that residents are allowed to register their marriages at the KUA and at the civil registration, Buzztie.

Setelah itu, pasangan ini mendapatkan buku nikah beda agama atau akta nikah beda agama.

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” kata Daniel saat concuring opinion putusan nikah beda agama, Selasa (31/1)

Menurutnya, ketertiban administrasi dalam mencatat perkawinan merupakan hal yang sangat penting. Bukan sekadar untuk melindungi pernikahan yang berbeda keyakinan semata, melainkan juga untuk menjamin status anak yang lahir dari perkawinan ini.

Selain pernikahan beda agama, Daniel mengatakan pemerintah juga harus mencatatkan perkawinan sesama penghayat kepercayaan. Masalahnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang diumumkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017,  penghayat kepercayaan tetap harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas kartu tanda penduduk.

“Maka, sudah seharusnya dalam perkawinan, mereka juga mendapatkan Buku Nikah Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan,” ucapnya.

However, Daniel said the policy was returned to the authority of the DPR and the government. He is not authorized to formulate and determine such policies as a constitutional judge. What he conveyed was in the form of a mere suggestion, taking into account the development of the times.

“Perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tuturnya.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Moo Deng, Kuda Nil yang Viral Ternyata Terancam Punah

Indonesia Jadi Juara Fullball Match Pertama di Dunia

Penjelasan Pertamina soal Pertalite Disebut Kian Boros sejak Harganya Naik

Shell Resmi Pesan 100.000 Barel BBM dari Pertamina

Penyebab Japan Airlines Tabrakan dan Terbakar Akhirnya Terungkap

TAGGED:Buku Nikah Beda AgamaMahkamah KonstitusiPernikahan Beda Agama
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kasus Covid-19 Kraken Kedua Ditemukan di Tangerang Selatan
Next Article Masjid Ivan Gunawan di Uganda Selesai Dibangun dan Diresmikan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Lukisan Cap Tangan Tertua Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Sulawesi Tenggara
February 15, 2026
721 Views
Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
699 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
705 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
692 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
700 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
707 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
699 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
703 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
703 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
708 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Resmi Terbit! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri

September 2, 2022
NationalTechnology

Siswa SMKN 4 Kupang Ciptakan Jemuran Pintar Berbasis Internet

May 21, 2024
National

DKI Jakarta Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

March 13, 2023
National

Viral Bau Menyengat Seperti Gas Bocor di Bekasi

April 26, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up