By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Published February 2, 2023
1.4k Views
Share
2 Min Read
SHARE

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan pemerintah Indonesia jangan sampai lepas tangan terkait dengan pernikahan beda agama. Hal ini disampaikan dengan adanya pernikahan beda agama yang ada di negeri ini yang jadi sorotan publik.

Because of this, Daniel proposed an alternative policy for interfaith marriages. This policy states that residents are allowed to register their marriages at the KUA and at the civil registration, Buzztie.

Setelah itu, pasangan ini mendapatkan buku nikah beda agama atau akta nikah beda agama.

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” kata Daniel saat concuring opinion putusan nikah beda agama, Selasa (31/1)

Menurutnya, ketertiban administrasi dalam mencatat perkawinan merupakan hal yang sangat penting. Bukan sekadar untuk melindungi pernikahan yang berbeda keyakinan semata, melainkan juga untuk menjamin status anak yang lahir dari perkawinan ini.

Selain pernikahan beda agama, Daniel mengatakan pemerintah juga harus mencatatkan perkawinan sesama penghayat kepercayaan. Masalahnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang diumumkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017,  penghayat kepercayaan tetap harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas kartu tanda penduduk.

“Maka, sudah seharusnya dalam perkawinan, mereka juga mendapatkan Buku Nikah Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan,” ucapnya.

However, Daniel said the policy was returned to the authority of the DPR and the government. He is not authorized to formulate and determine such policies as a constitutional judge. What he conveyed was in the form of a mere suggestion, taking into account the development of the times.

“Perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tuturnya.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional

Gunung Bawah Laut Ditemukan di Pacitan Setinggi 2.300 Meter

Pemerintah akan Buat Peta Digital ‘Saingan’ Google Maps

Tak Bisa Ditahan, 4 Bocah Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Akan Dibina 6 Bulan

Sederet Kontroversi PON 2024

TAGGED:Buku Nikah Beda AgamaMahkamah KonstitusiPernikahan Beda Agama
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kasus Covid-19 Kraken Kedua Ditemukan di Tangerang Selatan
Next Article Masjid Ivan Gunawan di Uganda Selesai Dibangun dan Diresmikan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
98 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
93 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
759 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
865 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
93 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
759 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
747 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
741 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
757 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
739 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Brimob Gadungan Sering Ikut Penangkapan Bareng Polisi Asli

February 28, 2023
National

Peserta Tes CPNS Menangis Karena Terlambat dan Akses Sudah Ditutup

November 2, 2024
animalNational

Populasi Pesut Mahakam Kian Terancam

October 18, 2025
National

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kalideres Diduga karena Sudah Lama Tak Makan

November 11, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up