By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Hakim MK Usul Negara Bikin Buku Nikah Beda Agama

Published February 2, 2023
1.4k Views
Share
2 Min Read
SHARE

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan pemerintah Indonesia jangan sampai lepas tangan terkait dengan pernikahan beda agama. Hal ini disampaikan dengan adanya pernikahan beda agama yang ada di negeri ini yang jadi sorotan publik.

Because of this, Daniel proposed an alternative policy for interfaith marriages. This policy states that residents are allowed to register their marriages at the KUA and at the civil registration, Buzztie.

Setelah itu, pasangan ini mendapatkan buku nikah beda agama atau akta nikah beda agama.

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” kata Daniel saat concuring opinion putusan nikah beda agama, Selasa (31/1)

Menurutnya, ketertiban administrasi dalam mencatat perkawinan merupakan hal yang sangat penting. Bukan sekadar untuk melindungi pernikahan yang berbeda keyakinan semata, melainkan juga untuk menjamin status anak yang lahir dari perkawinan ini.

Selain pernikahan beda agama, Daniel mengatakan pemerintah juga harus mencatatkan perkawinan sesama penghayat kepercayaan. Masalahnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang diumumkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017,  penghayat kepercayaan tetap harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas kartu tanda penduduk.

“Maka, sudah seharusnya dalam perkawinan, mereka juga mendapatkan Buku Nikah Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Penghayat Kepercayaan,” ucapnya.

However, Daniel said the policy was returned to the authority of the DPR and the government. He is not authorized to formulate and determine such policies as a constitutional judge. What he conveyed was in the form of a mere suggestion, taking into account the development of the times.

“Perlu mendapat perhatian negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tuturnya.

Share your thoughts, Buzztie!

You Might Also Like

DKI akan Cabut KJP Bagi Pelajar yang Ketahuan Merokok

Gara-gara Takut Disunat, Pria ini Baru Kembali Setelah 25 Tahun Kabur

Wakil Presiden Gibran Tinjau Lokasi Banjir di Sukabumi

PN Jakpus Izinkan Nikah Pasangan Islam-Kristen

Kebakaran Melanda Hong Kong, 7 Gedung Habis Terbakar

TAGGED:Buku Nikah Beda AgamaMahkamah KonstitusiPernikahan Beda Agama
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kasus Covid-19 Kraken Kedua Ditemukan di Tangerang Selatan
Next Article Masjid Ivan Gunawan di Uganda Selesai Dibangun dan Diresmikan
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
41 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
79 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
64 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
70 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
87 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
69 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
99 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
243 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
129 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Temu, E-commerce dari China Dipastikan Tidak Masuk ke Indonesia

October 14, 2024
National

Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

December 10, 2024
National

Ujian Praktik SIM Boleh Pakai Motor dan Mobil Pribadi

September 16, 2022
National

XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo

March 30, 2026

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up