Buzztie, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta mewajibkan pengantin baru yang ingin menikah untuk hafal Pancasila, loh.
Selesai prosesi akad nikah, pasangan pengantin diwajibkan mengucap kelima sila dan menyanyikan lagu nasional. Keduanya adalah bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan.
Kepala KUA Panjatan Zamroni mengatakan kalau program ini sudah berjalan sejak April 2022 lalu setelah sebelumnya diluncurkan di KUA Wates bersama dengan Bupati Kulon Progo saat itu, Sutedjo dan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
“Harus dan wajib hafal Pancasila, kalau yang lagu nasional kondisional saja. Untuk memecahkan ketegangan, intermezo,” kata Zamroni
Zamroni menyebut P3L khususnya membaca Pancasila ini kembali diterapkan pada 10 November. Dia menekankan program ini akan berlaku seterusnya di wilayah Kecamatan Panjatan.
“itu (berlaku) selamanya. Memang program khusus bagi teman-teman pengantin supaya terbina, terpupuk rasa kecintaan kebangsaan dan rasa nasionalismenya. Kita memang dorong wajib hafal pancasila,” katanya.
Zamroni juga mengatakan pelafalan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib nasional itu dilakukan selepas prosesi akad nikah selesai. Sehingga, gak memicu rasa grogi calon pengantin maupun melangkahi rukun pernikahan sesuai ajaran Islam. Dia juga menyadari ada pro kontra dari program itu. Menurutnya juga gak sedikit pasangan pengantin yang ternyata gak hafal sila-sila dalam Pancasila.
“Ya kita memang tekankan karena itu ideologi negara kita, maka kalau kita temukan yang nggak hafal ya maka kita wajibkan belajar dan menghafal. Yang nggak hafal (setelah prosesi nikah) tetap kita tuntun sampai selesai. Walaupun demikian kita berikan imbauan untuk menghafal. Nggak sampai menggagalkan tapi kok,” kata Zamroni menambahkan.