Kalian pernah dapat uang kembalian permen ketika berbelanja di warung atau toko kelontong kecil, Buzztie? Kebiasaan ini biasanya dilakukan kalau si penjual nggak punya uang pas untuk kembalian. Oleh karena itu mereka akan mengganti uang kembalian kalian dengan permen.
Ternyata nggak banyak yang tahu kalau tindakan itu dilarang oleh pemerintah. Ada undang-undang yang melarang mengganti uang kembalian dengan permen. Nggak tanggung-tanggung, denda yang diberikan kalau ada penjual melakukan hal ini cukup besar dengan nominal hingga Rp200 juta! Waduh.
Ada beberapa dasar hukum yang membahas mengenai hal ini. Salah satunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada penjelasan di pasal 21, dijelaskan bahwa uang (dalam hal ini rupiah) merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk digunakan.
“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi mempunyai tujuan pembayaran (a), penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang (b) atau transaksi keuangan lainnya (c),” kata Pasal 21 poin a,b, dan c.
Dari sini sudah jelas kalau permen nggak bisa digunakan untuk menggantikan uang sebagai kembalian ketika konsumen membeli barang.
Pemerintah juga membahas aturan tentang denda bagi penjual yang mengganti uang kembalian dengan permen. Penjelasannya ada di Pasal 33 yang diijelaskan mengenai denda jika seseorang tidak menggunakan Rupiah dalam proses transaksi pembayaran.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah),” bunyi pasal 33.
Termasuk denda juga akan diberikan pada pihak yang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran. Dendanya juga sama seperti sebelumnya yaitu pidana 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa pembayaran yang tidak perlu menggunakan Rupiah.
Penjelasannya dijelaskan dalam pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:
“Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Penerimaan atau pemberian hibah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
c. Transaksi perdagangan internasional
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan
e. Transaksi pembiayaan internasional,” bunyi pasal 21 ayat 2.***
Jadi, kalian sudah tau aturan ini atau belum nih, Buzztie?