By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

Published March 17, 2023
965 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Kalian pernah dapat uang kembalian permen ketika berbelanja di warung atau toko kelontong kecil, Buzztie? Kebiasaan ini biasanya dilakukan kalau si penjual nggak punya uang pas untuk kembalian. Oleh karena itu mereka akan mengganti uang kembalian kalian dengan permen.

Ternyata nggak banyak yang tahu kalau tindakan itu dilarang oleh pemerintah. Ada undang-undang yang melarang mengganti uang kembalian dengan permen. Nggak tanggung-tanggung, denda yang diberikan kalau ada penjual melakukan hal ini cukup besar dengan nominal hingga Rp200 juta! Waduh.

Ada beberapa dasar hukum yang membahas mengenai hal ini. Salah satunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada penjelasan di pasal 21, dijelaskan bahwa uang (dalam hal ini rupiah) merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk digunakan.

“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi mempunyai tujuan pembayaran (a), penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang (b) atau transaksi keuangan lainnya (c),” kata Pasal 21 poin a,b, dan c.

Dari sini sudah jelas kalau permen nggak bisa digunakan untuk menggantikan uang sebagai kembalian ketika konsumen membeli barang.

Pemerintah juga membahas aturan tentang denda bagi penjual yang mengganti uang kembalian dengan permen. Penjelasannya ada di Pasal 33 yang diijelaskan mengenai denda jika seseorang tidak menggunakan Rupiah dalam proses transaksi pembayaran.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah),” bunyi pasal 33.

Termasuk denda juga akan diberikan pada pihak yang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran. Dendanya juga sama seperti sebelumnya yaitu pidana 1 tahun atau denda Rp200 juta.

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa pembayaran yang tidak perlu menggunakan Rupiah.

Penjelasannya dijelaskan dalam pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:

“Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Penerimaan atau pemberian hibah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
c. Transaksi perdagangan internasional
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan
e. Transaksi pembiayaan internasional,” bunyi pasal 21 ayat 2.***

Jadi, kalian sudah tau aturan ini atau belum nih, Buzztie?

You Might Also Like

PN Tangerang Catatkan Perkawinan Pasangan Beda Agama 

Jemaah Umroh WNI jadi Tersangka, dipenjara 2 Tahun di Arab Saudi

Netizen Pengkritik Rasa Es Teh Indonesia Minta Maaf Usai Disomasi

Jepang Klaim Cadangan Minyak Aman untuk 250 Hari

Kecelakaan Lokomotif Teknis Kereta Cepat, 2 Orang Meninggal

TAGGED:Denda 200jutaKembalian permenUang Kembalian
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jalan Sudirman Jadi Opsi Perhelatan Formula E 2024 Jakarta
Next Article Menteri Malaysia Dapat Paket Pasta Gigi Ganja dari Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
34 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
71 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
743 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
823 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
76 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
739 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
729 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
720 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
738 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
725 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

September 19, 2022
National

Potensi Cuaca Ekstrim, Pemprov DKI Kaji Penerapan WFH

December 9, 2022
National

Rayakan Hari Ibu, PRENAGEN Hadirkan Kampanye #KauBegituSempurna

December 22, 2024
National

Pemkot Surabaya Larang Bioskop Putar Film saat Jam Buka Puasa 

March 27, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up