By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

Published March 17, 2023
874 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Kalian pernah dapat uang kembalian permen ketika berbelanja di warung atau toko kelontong kecil, Buzztie? Kebiasaan ini biasanya dilakukan kalau si penjual nggak punya uang pas untuk kembalian. Oleh karena itu mereka akan mengganti uang kembalian kalian dengan permen.

Ternyata nggak banyak yang tahu kalau tindakan itu dilarang oleh pemerintah. Ada undang-undang yang melarang mengganti uang kembalian dengan permen. Nggak tanggung-tanggung, denda yang diberikan kalau ada penjual melakukan hal ini cukup besar dengan nominal hingga Rp200 juta! Waduh.

Ada beberapa dasar hukum yang membahas mengenai hal ini. Salah satunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada penjelasan di pasal 21, dijelaskan bahwa uang (dalam hal ini rupiah) merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk digunakan.

“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi mempunyai tujuan pembayaran (a), penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang (b) atau transaksi keuangan lainnya (c),” kata Pasal 21 poin a,b, dan c.

Dari sini sudah jelas kalau permen nggak bisa digunakan untuk menggantikan uang sebagai kembalian ketika konsumen membeli barang.

Pemerintah juga membahas aturan tentang denda bagi penjual yang mengganti uang kembalian dengan permen. Penjelasannya ada di Pasal 33 yang diijelaskan mengenai denda jika seseorang tidak menggunakan Rupiah dalam proses transaksi pembayaran.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah),” bunyi pasal 33.

Termasuk denda juga akan diberikan pada pihak yang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran. Dendanya juga sama seperti sebelumnya yaitu pidana 1 tahun atau denda Rp200 juta.

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa pembayaran yang tidak perlu menggunakan Rupiah.

Penjelasannya dijelaskan dalam pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:

“Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Penerimaan atau pemberian hibah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
c. Transaksi perdagangan internasional
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan
e. Transaksi pembiayaan internasional,” bunyi pasal 21 ayat 2.***

Jadi, kalian sudah tau aturan ini atau belum nih, Buzztie?

You Might Also Like

Banyak Dikritik, Jam Masuk Sekolah SMA NTT Digeser jadi Jam 5.30 Pagi

Polda Jabar Selidiki Video Suami KDRT Istri di Depan Anak

Jalan Tol Yogya – Solo akan Jadi Jalan Tol Pertama yang Punya Jalur Sepeda

Imbas Kenaikan Covid-19, Pemprov DKI Perketat Izin Konser di Jakarta

Pengajuan Visa WNA Direncanakan Gunakan Aplikasi Seperti TikTok

TAGGED:Denda 200jutaKembalian permenUang Kembalian
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jalan Sudirman Jadi Opsi Perhelatan Formula E 2024 Jakarta
Next Article Menteri Malaysia Dapat Paket Pasta Gigi Ganja dari Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
13 Warga Sipil Meninggal Dunia Akibat Pemusnahan Amunisi TNI
May 17, 2025
670 Views
Lifestyle
Nenek 70 Tahun dari India Mampu Mengangkat Beban Hampir 100 Kg
May 17, 2025
672 Views
Internasional
Otoritas Bea Cukai Temukan 100 Slop Rokok dari Jamaah Asal Indonesia
May 17, 2025
673 Views
National
Utang PayLater Mencapai Rp 22,78 Triliun
May 17, 2025
677 Views
Technology
Microsoft Resmi Pangkas 6 Ribu Karyawan Secara Global
May 17, 2025
677 Views
National
KPK Dukung Pendidikan Anti Korupsi Jadi Mata Kuliah Wajib
May 17, 2025
682 Views
Internasional
Shah Rukh Khan Debut di Met Gala 2025
May 17, 2025
677 Views
Internasional
Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Menjadi Paus Ke-267
May 17, 2025
678 Views
Lifestyle
Grab Diisukan akan Akuisisi Go-To
May 17, 2025
677 Views
Technology
Google Resmi Mengubah Logonya
May 17, 2025
678 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Menlu RI Walkout Saat Dubes Israel Pidato di Sidang PBB

February 1, 2024
National

17 Tahun Berdiri, J.Co Indonesia Resmi Bersertifikat Resmi Halal

May 26, 2023
National

Polisi Berhasil Gagalkan percobaan Pembunuhan di Magelang

November 26, 2023
National

Harga BBM Naik, Erick Thohir Pastikan Gaji Pegawai BUMN Bakal Naik

September 12, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up