By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

Uang Kembalian Diganti Dengan Permen Bisa Didenda Rp 200 Juta

Published March 17, 2023
943 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Kalian pernah dapat uang kembalian permen ketika berbelanja di warung atau toko kelontong kecil, Buzztie? Kebiasaan ini biasanya dilakukan kalau si penjual nggak punya uang pas untuk kembalian. Oleh karena itu mereka akan mengganti uang kembalian kalian dengan permen.

Ternyata nggak banyak yang tahu kalau tindakan itu dilarang oleh pemerintah. Ada undang-undang yang melarang mengganti uang kembalian dengan permen. Nggak tanggung-tanggung, denda yang diberikan kalau ada penjual melakukan hal ini cukup besar dengan nominal hingga Rp200 juta! Waduh.

Ada beberapa dasar hukum yang membahas mengenai hal ini. Salah satunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada penjelasan di pasal 21, dijelaskan bahwa uang (dalam hal ini rupiah) merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk digunakan.

“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi mempunyai tujuan pembayaran (a), penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang (b) atau transaksi keuangan lainnya (c),” kata Pasal 21 poin a,b, dan c.

Dari sini sudah jelas kalau permen nggak bisa digunakan untuk menggantikan uang sebagai kembalian ketika konsumen membeli barang.

Pemerintah juga membahas aturan tentang denda bagi penjual yang mengganti uang kembalian dengan permen. Penjelasannya ada di Pasal 33 yang diijelaskan mengenai denda jika seseorang tidak menggunakan Rupiah dalam proses transaksi pembayaran.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah),” bunyi pasal 33.

Termasuk denda juga akan diberikan pada pihak yang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran. Dendanya juga sama seperti sebelumnya yaitu pidana 1 tahun atau denda Rp200 juta.

Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa pembayaran yang tidak perlu menggunakan Rupiah.

Penjelasannya dijelaskan dalam pasal 21 ayat 2 yang berbunyi:

“Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
b. Penerimaan atau pemberian hibah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
c. Transaksi perdagangan internasional
d. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan
e. Transaksi pembiayaan internasional,” bunyi pasal 21 ayat 2.***

Jadi, kalian sudah tau aturan ini atau belum nih, Buzztie?

You Might Also Like

IHSG Anjlok Usai Prabowo Reshuffle Kabinet

Indonesia Persiapkan Diri untuk Evakuasi 1.000 Korban di Gaza

Korsel Beri Rp11 Juta untuk Orang Pacaran dan Rp238 Juta Untuk yang Mau Menikah

IKN dan Jakarta Diusulkan jadi Twin Cities

Tangga Darurat Dibangun di SDN Pondok Cina 1 Depok Usai Gerbangnya Tertutup Trotoar

TAGGED:Denda 200jutaKembalian permenUang Kembalian
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jalan Sudirman Jadi Opsi Perhelatan Formula E 2024 Jakarta
Next Article Menteri Malaysia Dapat Paket Pasta Gigi Ganja dari Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Lukisan Cap Tangan Tertua Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Sulawesi Tenggara
February 15, 2026
721 Views
Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
699 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
705 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
692 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
700 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
707 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
699 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
703 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
703 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
708 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Stadion Kanjuruhan Akan Dirobohkan, Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA

October 18, 2022
National

Cuma Naik 3,6%, UMP DKI 2024 Jadi Tertinggi se-Indonesia

December 2, 2023
National

DPR Setujui Efisiensi & Potong Anggaran untuk BMKG & Basarnas

February 15, 2025
National

Brand Lokal Rucas Berkolaborasi dengan Seniman Disabilitas

November 29, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up