By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Published February 13, 2023
1.1k Views
Share
3 Min Read
SHARE

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan alasan adanya pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua yang selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana kepada Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Hakim juga menyatakan unsur kesengajaan, unsur merencanakan dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan kepada Sambo sudah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini kalau Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tidak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kalian setuju gak dengan putusan ini, Buzztie? Share your thoughts!

You Might Also Like

Pengakuan Mama Ghufron Soal Ceramah Bisa Video Call dengan Malaikat, MUI Angkat Bicara

Pembakaran Pesawat Susi Air di Nduga Papua Berujung Sandera Pilot

Shell Indonesia Jual Lisensi SPBU

Mengaku Diutus Malaikat, Wanita Ini Tiba-tiba Bertamu Ke Rumah Warga

Siswa SMA Sulawesi Barat Wajib Baca 20 Buku Sebagai Syarat Kelulusan

TAGGED:Ferdy SamboHukuman MatitrendingVonis Ferdy Sambo
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Duel Singa Taman Safari Prigen Rebutan Betina Berujung Tabrak Mobil
Next Article Pesan Suara WhatsApp Bakal Bisa Diubah Jadi Teks untuk Dibaca
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Investasikan Rp7.7 Miliar: PT Tracon Industri Bangun Workshop dan Warehouse Tambahan di Subang
August 6, 2026
41 Views
Uncategorized
LIXIL Day of Architecture & Design (LDAD) 2026 Jadi Kesempatan Dialog Eksklusif Bersama Para Maestro Arsitektur Dunia
July 31, 2026
78 Views
Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
64 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
70 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
87 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
69 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
99 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
243 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
129 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
785 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Mahasiswa UNDIP Buat Gel dari Limbah Perikanan untuk Mengobati Kaki Pecah-pecah

October 10, 2025
National

Viral Video Kades Bagikan THR ke 744 KK Dari Mana Sumber Uangnya?

April 15, 2024
Internasional

Pemerintah Arab Saudi Setujui Adanya Kampung Haji Indonesia di Mekkah

July 30, 2025
National

E-KTP Bakal Diganti Jadi Digital, Identitas Kependudukan Dipindah ke HP

February 10, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up