Sebanyak 400 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro.
“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu, 27 Januari 2024.
Angka itu, katanya, adalah 10 persen dari seluruh ASN di Tanah Air yang berjumlah 4,2 juta, Buzztie. Adapun MBR merupakan masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.
Dijelaskannya, sebagian ASN yang masuk kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator guna digolongkan sebagai masyarakat miskin. Semisal, ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta per bulan ditemui banyak di golongan II.
“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya.
“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama, penghasilannya, berapa penghasilannya. Kemudian, rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati,” katanya.
Dia menyebut, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang sudah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN dan kemiskinan pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah layak huni.
“Karena (rumah) minimal 8 meter persegi per orang, pegawai PU sangat paham itu. Pak Menteri PU mengatakan, rumah paling kurang 9 meter persegi per orang, bukan 8 meter. Karena minimal 8 meter persegi, kalau seseorang ada yang mendapat bagian rumah dari 8 meter persegi ke bawah itu, berarti dia miskin,” katanya.
Dia menegaskan PNS sekitar 400 ribuan orang tersebut adalah MBR. Bahkan, kalau menikah berpenghasilan di bawah Rp 8 juta juga masuk MBR.
“Berpenghasilan Rp 8 juta pun kalau sudah menikah, istrinya tidak bekerja. Dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi. Kira-kira, seperti itu. Tapi ini tidak dihitung belanja pegawai ya, Kalau dia punya akses ke belanja pegawai kan tidak semua orang punya akses. Misalnya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) kan tidak semua orang, juga undangan rapat,” tegasnya.


