By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut

Published April 26, 2024
934 Views
Share
3 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 resmi untuk dicabut sementara, Buzztie.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya bakal menunggu aturan baru untuk menerapkannya di perbatasan. 

“Bea Cukai mendukung penuh keputusan Rakortas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian tersebut dan siap mengimplementasikan setelah keputusan tersebut dibakukan dalam aturan yang berlaku sebagai landasan kami dalam bekerja nantinya,” ujarnya. 

Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022. Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean. 

Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang.  

Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Bea Cukai, dan Kementerian Perindustrian. 

Dalam dokumen hasil Rakortas, tercatat bahwa terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. 

“Disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022,” bunyi poin ke 3 ringkasan Rakortas tersebut. 

Nantinya, barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada akhir Maret 2024 sudah mantap menyampaikan kalau tidak akan merevisi aturan barang bawaan tersebut. 

Dia mengatakan prosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh bebebapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia.  

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya.

You Might Also Like

Nasi Goreng Indonesia, Masuk Daftar Hidangan Nasi Terenak di dunia

Bangkai Pesawat Latih TNI AL Akan Diangkat, tapi Kru Belum Ditemukan

Gereja di Depok Terbakar, Pemadam Kebakaran Menangis

Perusahaan China Terapkan ‘Deadline’ Karyawan Wajib Nikah Sebelum September

Pria Pecahkan Rekor Jalan Kaki 3.468 Km

TAGGED:Barang bawaan penumpangBea Cukai
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dubai Lumpuh Total Diterjang Banjir Besar
Next Article Indonesia akan Ganti Warna Paspor
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
706 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
45 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
721 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
712 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
708 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
723 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
711 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
714 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
719 Views
Lifestyle
GoStudy UK & Ireland Expo 2026 Segera Digelar pada 16 Mei ini di Jakarta
May 6, 2026
719 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 800 Meter

February 14, 2023
National

Pemprov Jakarta Tetapkan Pergub Larangan Jual-Beli Daging Hewan Penular Rabies

December 14, 2025
Internasional

Seorang Anggota Parlemen Prancis Diskors Karena Mengibarkan Bendera Palestina

June 5, 2024
National

Citilink Stop Sementara Pramugari dan Pilot yang Diduga Selingkuh

January 5, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up