By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut

Published April 26, 2024
908 Views
Share
3 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 resmi untuk dicabut sementara, Buzztie.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya bakal menunggu aturan baru untuk menerapkannya di perbatasan. 

“Bea Cukai mendukung penuh keputusan Rakortas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian tersebut dan siap mengimplementasikan setelah keputusan tersebut dibakukan dalam aturan yang berlaku sebagai landasan kami dalam bekerja nantinya,” ujarnya. 

Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022. Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean. 

Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang.  

Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Bea Cukai, dan Kementerian Perindustrian. 

Dalam dokumen hasil Rakortas, tercatat bahwa terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. 

“Disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022,” bunyi poin ke 3 ringkasan Rakortas tersebut. 

Nantinya, barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada akhir Maret 2024 sudah mantap menyampaikan kalau tidak akan merevisi aturan barang bawaan tersebut. 

Dia mengatakan prosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh bebebapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia.  

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya.

You Might Also Like

Dishub Tegaskan Parkir Minimarket Gratis dan Dilarang Pungli

Marsiana, Jadi Mahasiswi Gadungan dan Tipu Orang Tuanya untuk Datangi Wisuda

Kualitas Udara di Jakarta Posisi Ketiga Terburuk di Dunia

Kemacetan Parah di PRJ, Pengunjung Terjebak Hingga 6 Jam

Raisa Konser di GBK, Panggungnya Sebelahan dengan Laga Timnas U-20

TAGGED:Barang bawaan penumpangBea Cukai
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dubai Lumpuh Total Diterjang Banjir Besar
Next Article Indonesia akan Ganti Warna Paspor
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Optimalisasi Pemulihan Pasca Bencana, Hexindo Bersama Mitra Kerja Hadirkan Carrier Dump Morooka di Pidie Jaya
March 11, 2026
720 Views
Lifestyle
GoStudy International Dukung Aspirasi Akademik Pelajar Indonesia Buka Akses ke Universitas Unggulan di UK dan Irlandia
March 3, 2026
706 Views
Uncategorized
Meta Buat AI untuk Mengelola Akun Sosial Media Orang yang Sudah Meninggal
March 2, 2026
698 Views
Lifestyle
2026 Jadi Tahun Aurora Paling Terang Dalam 11 Tahun Terakhir
March 2, 2026
697 Views
National
Indonesia Dinobatkan Menjadi Negara Paling Gemar Tidur di Dunia
March 2, 2026
691 Views
Lifestyle
Fenomena Februari 2026 Perfect Kalender Jadi Bulan dengan Penanggalan Terapih
March 2, 2026
704 Views
Lifestyle
Theresa Kusumadjaja Jadi Perempuan Indonesia Pertama yang Raih Nominasi Grammy
March 2, 2026
708 Views
Entertainment
Niki Jadi Artis Indonesia Pertama yang Tembus 6 Miliar Streaming di Spotify
March 2, 2026
702 Views
NationalTechnology
Pengusaha Asal Malaysia Beli Domain ai.com di Tahun 1993 Seharga Rp200 Ribu, Kini Laku 1,1 Triliun
March 2, 2026
704 Views
National
Lapangan di Desa Karanganyar Tunai Sorotan Karena Pakai Rumput Asli dengan Kualitas Unggulan
March 2, 2026
705 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Kemenparekraf Gandeng The Pokemon Company Promosikan Parekraf Indonesia

January 29, 2024
National

Profesor ITS Berhasil Ubah Biomassa dan Plastik Menjadi Biofuel dengan RON 98-102

March 16, 2025
National

Urai Kemacetan Jakarta, Polda Usulkan Kenaikan Tarif Parkir

January 25, 2023
National

Viral Sekelompok Bule Jalani Ritual Erotis di Bali

May 19, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up