By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut

Published April 26, 2024
817 Views
Share
3 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 resmi untuk dicabut sementara, Buzztie.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya bakal menunggu aturan baru untuk menerapkannya di perbatasan. 

“Bea Cukai mendukung penuh keputusan Rakortas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian tersebut dan siap mengimplementasikan setelah keputusan tersebut dibakukan dalam aturan yang berlaku sebagai landasan kami dalam bekerja nantinya,” ujarnya. 

Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022. Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean. 

Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang.  

Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Bea Cukai, dan Kementerian Perindustrian. 

Dalam dokumen hasil Rakortas, tercatat bahwa terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. 

“Disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022,” bunyi poin ke 3 ringkasan Rakortas tersebut. 

Nantinya, barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada akhir Maret 2024 sudah mantap menyampaikan kalau tidak akan merevisi aturan barang bawaan tersebut. 

Dia mengatakan prosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh bebebapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia.  

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya.

You Might Also Like

Ibu di Tuban Rela Jual Ginjal Karena Anak Terlilit Hutang

Uji Coba Bayar Tol Tanpa Tempel Kartu Mulai 2023

Paris Kembali Adakan Tradisi Balapan Pramusaji Sejauh 2 KM

Viral Video Mesin Capit Diangkut Anggota Kelurahan Karena Dianggap Judi

Seekor Kucing Berseragam Temani Polisi Berpatroli

TAGGED:Barang bawaan penumpangBea Cukai
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dubai Lumpuh Total Diterjang Banjir Besar
Next Article Indonesia akan Ganti Warna Paspor
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
YouTuber Outdoor Boys Umumkan Hiatus dari YouTube
May 25, 2025
667 Views
National
PeduliLindungi Berubah Menjadi Website Judi Online
May 25, 2025
670 Views
National
QRIS Mulai Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
May 25, 2025
671 Views
National
Siswa SMA di Bandung Curi Perhatian dengan Fasih Berbahasa Jepang dan Inggris
May 25, 2025
670 Views
Internasional
Covid-19 Kembali Melonjak di Singapura
May 25, 2025
670 Views
Internasional
China Membuka Jembatan Tertinggi di Dunia
May 25, 2025
670 Views
Technology
Start Up Swiss Sun Ways Resmi Luncurkan Panel Surya di Atas Rel Kereta Api
May 25, 2025
671 Views
National
UNESCO Berikan “Kartu Kuning”, Status Geopark Danau Toba Terancam Dicabut
May 25, 2025
672 Views
National
Pemerintah Rencanakan Atur Ulang Gratis Ongkir Menjadi 3 Hari Sebulan di E-Commerce
May 25, 2025
672 Views
Lifestyle
Francis Karel Musisi Indonesia yang Terlibat dalam Lagu Terbaru Jin BTS
May 25, 2025
672 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

Mobil “Maung Garuda” yang Dipakai Presiden Prabowo Usai Dilantik

October 24, 2024
National

Pakaian Adat Masuk Dalam Aturan Baru Seragam Sekolah

October 12, 2022
National

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H pada 20 April

April 14, 2023
National

DKI Terapkan Car Free Night Saat Malam Tahun Baru

December 21, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up