Dibalik kemeriahan konser BLACKPINK “Born Pink” di Stadion Utama Gelora Bung Karno akhir pekan lalu, media sosial diramaikan dengan banyaknya unggahan penonton BLACKPINK yang tidak mendapat kursi ketika menonton, Buzztie.
Hal ini lalu menyebabkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bakal menindaklanjuti laporan dari konsumen yang dirugikan saat konser grup K-Pop BLACKPINK. Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan, para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK bisa melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” kata Rizal.
Konsumen konser BLACKPINK, menurutnya, bisa mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Masalahnya, penonton memiliki hak konsumen untuk mendapatkan layanan sesuai yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara. Nggak cuma itu, Rizal juga mengatakan kalau penonton seharusnya mendapatkan kompensasi kalau hak konsumen tidak terpenuhi, Buzztie.
“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukkan dimulai,” katanya.
Nggak cuma konser, Rizal menyebutkan, panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang sudah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.
Diketahui, pihak promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton, bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK (sebutan untuk fans BLACKPINK) terkait kursi yang kurang selama konser.
The BLACKPINK concert in Jakarta is known to implement a festival seating system or all spectators sit in the seats provided. But in fact, many spectators complained about seat numbers that did not match the availability of seats during the concert.
Akibatnya, banyak penonton yang harus terlibat pertengkaran karena berebut kursi. Nggak cuma itu, beberapa penonton juga terpaksa duduk di atas pagar pembatas besi.Penonton yang sudah membeli tiket dengan kategori Platinum merasa nggak mendapatkan haknya. Beberapa penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3 juta.
Selain nomor aduan BPKN juga membuka ruang untuk masyarakat melapor secara langsung ke kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara online lewat situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153, maupun lewat pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.