Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 would be distributed to 16 million workers affected by the Covid-19 pandemic, stated by Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Eits! jangan seneng dulu. Pekerja yang mendapatkan BSU ini, requirementnya harus memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. BSU yang akan diterima pekerja nantinya sebesar Rp 600.000.
Ibu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut dan berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakalan segera menggodok petunjuk teknis (juknis) penyalurannya immediately. Karena nantinya teknis penyaluran subsidi gaji akan menjadi ranahnya Kemenaker.
Semoga kali ini beneran cepat terlaksana ya Buzztie 😌