Pemerintah memberlakukan protokol kesehatan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yakni WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari Indonesia ke luar negeri atau dari luar negeri ke Indonesia.
Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Kamis, 1 September 2022.
Menurut surat edaran tersebut, PPLN WNI berusia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meanwhile, untuk PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia, diwajibkan menggunaan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
But, this vaccination rules doesn’t apply for those with a certain condition such as, anak usia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, serta belum bisa melakukan vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina Covid-19.
PPLN WNI yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
And obviously, for those who have Covid’s symptoms, wajib menjalani pemeriksaan lanjutan seperti, antigen atau RT-PCR untuk mendeteksi penularan Covid-19.