Tak lagi wajib masker jadi salah satu isi aturan protokol kesehatan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19, Buzztie.
Adapun aturan prokes terbaru tersebut dituang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan kalau pencabutan PPKM jadi salah satu pertimbangan dari penerbitan aturan baru.
“Kita sudah lewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” katanya.
Berikut rincian aturan prokes terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
- Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
- Membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
- Dihimbau menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Meskipun aturan ini sudah mulai berlaku pada 9 Juni, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik dianjurkan terus melakukan perlindungan kepada masyarakat. Begitu pula dengan kegiatan berskala besar.
Seiring dengan berlakunya SE baru ini, maka aturan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut.
Gimana menurut kalian? masih nyaman pakai masker atau sudah nggak pakai masker, nih?