By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru

Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru

Published June 12, 2023
920 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Tak lagi wajib masker jadi salah satu isi aturan protokol kesehatan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19, Buzztie. 

Adapun aturan prokes terbaru tersebut dituang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan kalau pencabutan PPKM jadi salah satu pertimbangan dari penerbitan aturan baru.

“Kita sudah lewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” katanya.

Berikut rincian aturan prokes terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
  2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat  dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  3. Dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
  4. Membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
  5. Dihimbau menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Meskipun aturan ini  sudah mulai berlaku pada 9 Juni, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik dianjurkan terus melakukan perlindungan kepada masyarakat. Begitu pula dengan kegiatan berskala besar.

Seiring dengan berlakunya SE baru ini, maka aturan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut.

Gimana menurut kalian? masih nyaman pakai masker atau sudah nggak pakai masker, nih?

You Might Also Like

Usul Tarif ERP Termahal dari Rp19 Ribu Dinaikkan ke Rp75 Ribu

Kades di Ciamis Mengundurkan Diri dan Memilih Kerja di Jepang

Bukan Hanya Moge, Motor Bebek juga Diusulkan Boleh Lewat Jalan Tol

Pemprov DKI Usul Jam Masuk Kerja Dibagi 2 untuk Atasi Macet

Penipu Terbesar Asal Indonesia yang Kasusnya Hebohkan Amerika Serikat

TAGGED:Indonesia bebas maskertidak wajib maskertrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Aplikasi Google Drive Disetop di Windows 8 pada Agustus 2023
Next Article Vokalis Coldplay Respon Baik Ide Kolaborasi dengan Musisi Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
695 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
704 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
690 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
699 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
703 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
698 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
702 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
702 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
707 Views
National
BPBD Prediksi Puncak Musim Hujan 2026 Terjadi di Maret
February 13, 2026
696 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Pria Pecahkan Rekor Jalan Kaki 3.468 Km

August 28, 2024
National

Siswa SMA di Bandung Curi Perhatian dengan Fasih Berbahasa Jepang dan Inggris

May 25, 2025
Internasional

KFC Tutup 47 Gerai Merugi Rp 557 miliar Akibat Aksi Boikot

November 12, 2024
National

Hubungan Kevin Sanjaya dan Coach Herry IP Retak

September 27, 2022

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up