By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru

Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru

Published June 12, 2023
942 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Tak lagi wajib masker jadi salah satu isi aturan protokol kesehatan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19, Buzztie. 

Adapun aturan prokes terbaru tersebut dituang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan kalau pencabutan PPKM jadi salah satu pertimbangan dari penerbitan aturan baru.

“Kita sudah lewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” katanya.

Berikut rincian aturan prokes terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
  2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat  dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  3. Dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
  4. Membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
  5. Dihimbau menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Meskipun aturan ini  sudah mulai berlaku pada 9 Juni, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik dianjurkan terus melakukan perlindungan kepada masyarakat. Begitu pula dengan kegiatan berskala besar.

Seiring dengan berlakunya SE baru ini, maka aturan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut.

Gimana menurut kalian? masih nyaman pakai masker atau sudah nggak pakai masker, nih?

You Might Also Like

KFC Tutup 47 Gerai Merugi Rp 557 miliar Akibat Aksi Boikot

Ridwan Kamil Minta Usul Nama Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Kronologi Tarsum Memutilasi Sang Istri

Stadion Kanjuruhan Akan Dirobohkan, Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA

Aturan Baru di Aceh: Muda-mudi Bukan Muhrim Dilarang Semeja Saat Bukber

TAGGED:Indonesia bebas maskertidak wajib maskertrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Aplikasi Google Drive Disetop di Windows 8 pada Agustus 2023
Next Article Vokalis Coldplay Respon Baik Ide Kolaborasi dengan Musisi Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Jawab Kebutuhan Industri, Hexindo Perkenalkan “WIXIM Supported by LANDCROS” di Indonesia
July 27, 2026
35 Views
Uncategorized
“Showers That Stay with You” dari GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
July 27, 2026
50 Views
Uncategorized
PT Delta Sukses Teknologi Perluas Distribusi DWAY, Perkuat Akses terhadap Produk Resmi
July 20, 2026
73 Views
PT Tracon taman 500 bibit mangrove
Uncategorized
PT Tracon Industri Tanam 500 Bibit Mangrove di Dusun Tangkolak
July 13, 2026
61 Views
Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
94 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
233 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
124 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
782 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
968 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
126 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.5k Views

Baca berita lainnya

National

Pelari Asal Indonesia Memecahkan Rekor dan Jadi Juara Sprinter Para Atletik 2024

May 30, 2024
National

Iseng Gunting Uang Kertas Rp32 Juta Pria di Surabaya Dipenjara

January 12, 2023
National

Kemnaker Bakal Hapus Syarat Good Looking & Batas Usia di Lowongan Kerja

May 30, 2025
National

Pemerintah bakal Kaji Rokok Elektrik, Wapres: Kalau Bahaya Dilarang

January 30, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up