By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru

Masyarakat Tak Lagi Wajib Masker, Satgas Covid-19 Keluarkan Prokes Terbaru

Published June 12, 2023
934 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Tak lagi wajib masker jadi salah satu isi aturan protokol kesehatan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 di masa transisi endemi Covid-19, Buzztie. 

Adapun aturan prokes terbaru tersebut dituang dalam Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan kalau pencabutan PPKM jadi salah satu pertimbangan dari penerbitan aturan baru.

“Kita sudah lewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” katanya.

Berikut rincian aturan prokes terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
  2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat  dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  3. Dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
  4. Membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
  5. Dihimbau menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Meskipun aturan ini  sudah mulai berlaku pada 9 Juni, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik dianjurkan terus melakukan perlindungan kepada masyarakat. Begitu pula dengan kegiatan berskala besar.

Seiring dengan berlakunya SE baru ini, maka aturan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya resmi dicabut.

Gimana menurut kalian? masih nyaman pakai masker atau sudah nggak pakai masker, nih?

You Might Also Like

Fenomena Fotografer Jual Foto Warga Berolahraga Bisa Mengancam Privasi

Danantara Indonesia Wacanakan untuk Investasi ke Industri Hiburan K-Pop hingga Film

Penonaktifan NIK KTP Warga Domisili di luar DKI Berlaku Maret 2024

Diduga Mendapat Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI Tuntut Keadilan

Kemlu: 2 WNI Jadi Korban Luka Ringan Tragedi Halloween Itaewon Korsel

TAGGED:Indonesia bebas maskertidak wajib maskertrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Aplikasi Google Drive Disetop di Windows 8 pada Agustus 2023
Next Article Vokalis Coldplay Respon Baik Ide Kolaborasi dengan Musisi Indonesia
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
712 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
757 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
65 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
729 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
723 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
716 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
731 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
718 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
720 Views
National
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional
May 6, 2026
727 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Wagub DKI: Semua Tempat Prostitusi di Jakarta Akan Kami Tutup!

September 27, 2022
National

Mendagri Terbitkan Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri

December 18, 2025
Internasional

Fenomena Langka, Hujan Salju Pertama Kali Terjadi di Gurun Arab Saudi

November 11, 2024
NationalSports

Wasit Sepak Bola Dipukul Pemain Sulteng di PON 2024

September 25, 2024

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up