Berawal dari iseng, malah jadi kena batunya nih, Buzztie
Seorang warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya bernama Rochmad Hidayat, sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Waduh!
Rochmad divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
Reporting from the Surabaya District Court’s Court Case Tracing Information System (SIPP), the judge stated that the defendant was proven legally and convincingly guilty of committing a crime by intentionally damaging, and cutting the rupiah to degrading the honor of the rupiah as a symbol of the country.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Darwanto, Senin (9/1/2023), seperti dikutip dari SIPP PN Surabaya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, yang menuntut Rochmad dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, awalnya Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek ketika menarik tunai uang di ATM. Lalu dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.
Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya sampai 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta, Buzztie. Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM. Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.
Jangan ditiru yaa, Buzztie!