Ada aturan baru yang berlaku di Aceh Utara bulan Ramadan 2023 ini. Muda-mudi bukan muhrim dilarang buka puasa bersama semeja di kafe, restoran atau warung kopi, Buzztie. Larangan itu tercantum dalam seruan bersama dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
“Seruan itu sudah kita edarkan,” kata Plt Kadis Syariat Islam Aceh Utara Hadaini.
Imbauan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut puasa Ramadan 1444 H/2023 M dan berlaku bagi seluruh warga yang ada di Aceh Utara.
Poin dua imbauan berisi tentang larangan. Ada lima subpoin larangan di antaranya menghentikan kegiatan usaha, warnet, play station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang bisa menggangu ketentraman beribadah selama bulan Ramadan.
Subpoin selanjutnya berisi larangan menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya salat Tarawih. Selain itu, pemilik warung kopi/kafe atau tempat makanan lainnya dilarang membuka usaha mereka mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Pemilik toko, warung atau kafe juga dilarang membuka usahanya sebelum salat Tarawih selesai dilaksanakan kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit. Sementara larangan bagi non-muhrim bukber semeja tertuang dalam subpoin lima.
“Pemilik warung Kopi, rumah makan, kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (Bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 menit sebelum sholat insya agar ditutup, semua pengunjung jangan ada lagi di dalam serta dapat disimpulkan dibuka kembali salat Tarawih,” bunyi poin tersebut.
Bagi nonmuslim yang berada di Aceh diharapkan dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkat laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa dan pelihara lah kerukunan hidup antar Umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Seruan itu juga memuat sanksi bagi pelanggaran. Pertama, setiap orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, dikenakan sanksi sesuai diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
“Muspika dan Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggar ketentuan ini,” bunyi subpoin dua terkait sanksi.
Let us know your thoughts, Buzztie!