Seperti yang sudah kita tau Buzztie, kalau pernikahan beda agama itu gak bisa dilakukan di Indonesia. Tapi, gak dengan kasus perkawinan beda agama yang belum lama ini disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, nih.
Pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu, ada permohonan dari pasangan suami istri yang berinisial AD dan CM diajukan ke PN Tangerang. Permohonan itu diajukan dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng. Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, pasangan suami istri AD dan CM sudah resmi menikah pada 8 Juni 2022 lalu.
Telah resmi menjadi pasangan suami istri, pernikahan mereka resmi sudah tercatat di Kantor Pencatatan Perkawinan di Regidtry of Marriages Singapore.
The request that was submitted on October 13, 2022, was finally granted.
“Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon,” demikian bunyi putusan pengabulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Gak sampai situ aja, majelis hakim PN Tangerang juga memberi perintah kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, untuk secara resmi mencatat pernikahan tersebut. Setelah itu, perkawinan dari pasangan beda keyakinan itu akan dicatatkan ke dalam registrasi Pencatatan Perkawinan.


