Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan aturan baru untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Bagi warga yang menunggak membayar pajak, kendaraan tersebut tidak bisa isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Buzztie.
“Aturan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan masyarakat. SPBU tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tak membayar pajak,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto kepada awak media, di Gedung Diskominfotik Pemprov Lampung.
Ia mengatakan, aturan itu bakal tertuang dalam surat edaran. Pemprov Lampung telah menginstruksikan Tim Pembina Samsat, meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU yang ada di Provinsi Lampung.
“Surat edaran juga menjelaskan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan juga melalui speaker atau pengeras suara. Selanjutnya petugas akan memasang stiker pemberitahuan bagi kendaraan yang menunggak pajak,” ungkap Fahrizal.
Di sisi lain, Pemprov Lampung terus memberikan beragam layanan dan insentif untuk mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya, antara lain melalui program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan mengembangkan Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Desa (e-samdes) sebagai kanal pembayaran pajak secara online.
“Pemprov Lampung sebelumnya sudah melakukan pemasangan stiker di kendaraan menunggak pajak. Jadi, upaya-upaya itu dinilai sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan untuk masyarakat. Bagi yang tetap belum membayar pajak perlu diingatkan dengan program ini,” tegas Fahrizal.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada lima pengelola SPBU yang ditembuskan ke Sales Area Manager Pertamina Lampung. Kelima SPBU tersebut terletak di area Hotel Grand Praba; serta empat SPBU di Jalan Antasari, Pahoman, dan Way Halim.
“Untuk teknis razia dan pendataan kendaraan mati pajak di area SPBU masih dibahas bersama Tim Pembina Samsat. Kita juga melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat melalui baliho, spanduk, melalui media sosial, media cetak atau online, televisi. Kita juga akan sosialisasikan kemudahan-kemudahan membayar pajak,” ujar Jon.