By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD – SMP Swasta
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD – SMP Swasta

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD – SMP Swasta

Published May 30, 2025
745 Views
Share
2 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan materi mengenai tuntutan sekolah gratis baik swasta maupun negeri.

Materi ini awalnya telah diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum menguji pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak memungut biaya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji merespons pengabulan dari Mahkamah Konstitusi atas ajuan mengenai tuntutan gratis sekolah.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid Matraji, Kornas JPPI dalam keterangan rilis resmi.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil  untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.”

You Might Also Like

Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan

Para Narapidana di Makassar Diajak Nonton Bareng Miracle In Cell No 7

Pertama di ASEAN, Indonesia Produksi Mobil Listrik dan Baterai Mulai 2024

3 Pemuda Ketahuan Mencuri, Kasir Alfamart Marah-marah

Indonesia Sepakat Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke Amerika Serikat

TAGGED:Gratiskan SekolahMahkamah KonstitusiSD - SMP Swasta
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wacana Pemerintah Indonesia yang akan Tulis Kembali Sejarah Indonesia
Next Article Minuman Matcha Viral, Beberapa Orang Masuk UGD Karena Overdosis Matcha
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

National
Hexindo Dukung Pemulihan Pasca Banjir di Sumatra Melalui Bantuan Alat Berat dan Donasi Kemanusiaan
February 3, 2026
782 Views
Internasional
Jepang jadi Negara Teraman di Asia Tahun 2026
February 1, 2026
755 Views
Lifestyle
Indonesia jadi Negara Termalas Jalan Kaki di Dunia
January 31, 2026
763 Views
Lifestyle
Bayu Ristanto, Ilmuwan Indonesia yang Namanya Diabadikan Sebagai nama Asteroid
January 30, 2026
751 Views
LifestyleTechnology
Developer AS Bangun Aplikasi Media Sosial Khusus Pemancing Agar Bisa Identifikasi Hasil Tangkapan
January 30, 2026
764 Views
Internasional
Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO
January 30, 2026
751 Views
Lifestyle
Kolaborasi Crocs dan Lego yang Luncurkan Sandal Berbentuk Brick Lego
January 30, 2026
749 Views
Technology
Program TV Buatan AI Tuai Kontroversi
January 30, 2026
777 Views
Sports
Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Kejuaraan BWF 2026
January 30, 2026
719 Views
Lifestyle
Peneliti Menemukan Ada Kemungkinan Alien Berkomunikasi Seperti Kunang-kunang
January 30, 2026
764 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Warga DKI Jakarta akan Didenda 50 Juta Jika Rumah Ada Jentik Nyamuk

June 12, 2024
National

Warga NTT Temukan Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh

December 13, 2022
National

Speed Internet di Indonesia Paling ‘Lemot’ Se-Asia Tenggara

March 28, 2023
National

Ditanya Soal Koneksi 5G, Menkominfo: Ngapain Nonton YouTube Kenceng-Kenceng

December 7, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up