By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemda Jakarta Tiadakan Perayaan Malam Tahun baru 2026
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemda Jakarta Tiadakan Perayaan Malam Tahun baru 2026

Pemda Jakarta Tiadakan Perayaan Malam Tahun baru 2026

Published December 31, 2025
726 Views
Share
4 Min Read
Keterangan foto: ilustrasi
SHARE

Tak akan ada pesta kembang api yang secara resmi boleh dilakukan pada malam pergantian tahun atau tahun baru 2026 pada Rabu (31/12) pekan depan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) pekan depan.

Selain itu, sejumlah kepala daerah juga sudah menyatakan tidak ada pesta kembang api pada tahun baru nanti, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Buzztie.

Langkah itu diambil karena Indonesia masih dalam suasana berduka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November lalu.

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).

Kapolri menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah.

“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra,” tuturnya.

Ia lalu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatera.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.

“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12).

Pramono mengatakan larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

“Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api,” katanya.

Pramono menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Sumatra. Pemprov DKI ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.

Meski begitu, Pramono mengakui Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Tetapi, ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri.

Pramono juga memastikan tidak akan ada razia pedagang kembang api menjelang Tahun Baru. Menurutnya, pendekatan persuasif lebih diutamakan agar suasana pergantian tahun tetap kondusif.

“Saya tidak mengadakan razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” katanya.

Pemkab Tangerang, Banten juga melarang masyarakat di daerah itu menggelar pesta kembang api hingga konvoi saat merayakan pergantian tahun.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Usulan ini diajukan Ketua MUI dan sudah disepakati dan diterima dengan baik oleh semuanya,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu (24/12) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan, surat edaran tentang larangan pesta kembang api hingga kegiatan konvoi selama malam perayaan tahun baru tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan,” ujarnya.

Ia bilang, surat edaran itu mulai berlaku sejak Kamis (25/12) hingga 1 Januari 2026.

You Might Also Like

Uji Coba Bayar Tol Tanpa Tempel Kartu Mulai 2023

Pemuda Madiun yang Ditangkap Mabes Polri Dipulangkan, Ternyata Bukan Bjorka

Dishub akan Hapuskan Transjakarta Rute Blok M – Kota

Penerima Beasiswa LPDP Tidak Harus Kembali ke Indonesia

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Presidential Threshold 20%

TAGGED:Pemda JakartaPerayaan tahun baruTahun Baru ditiadakan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Maknai Hari Ibu: WRP x HFHI Perkuat Pemberdayaan Perempuan Melalui Revitalisasi Usaha Mikro
Next Article Norwegia jadi Negara Pertama yang Melarang Deforestasi
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
73 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
79 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
748 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
844 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
81 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
747 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
733 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
727 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
744 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
729 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

Arab Saudi Luncurkan Visa Elektronik di Indonesia

May 26, 2023
National

MTI Usul ke Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2023 Gunakan Sepeda Motor

April 5, 2023
National

Warga Suku Baduy Surati Bupati Minta Hilangkan Jaringan Internet

June 9, 2023
National

Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong untuk Balik ke Kemasan Tradisional

May 6, 2026

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up