Isu soal gaji anggota DPR tembus Rp3 juta per hari beredar di publik, khususnya pengguna media sosial, beberapa hari terakhir. Isu mengemuka setelah anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut anggota dewan per bulan bisa menerima pendapatan hingga Rp100 juta.
Tapi, ia menyebut jumlah itu merupakan pendapatan bersih atau take home pay.
Hasanuddin mengatakan jumlah itu naik dari periode sebelumnya. Kenaikan terjadi karena DPR sekarang mendapatkan tunjangan rumah. Ia mengatakan fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.
“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).
Sontak setelah itu, isu anggota DPR bergaji Rp3 juta per hari ramai dibicarakan masyarakat.
Kabar semakin ramai setelah beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut selain mendapatkan tunjangan rumah Rp50 juta, anggota DPR juga mendapatkan jatah kenaikan tunjangan bensin dan beras.
Untuk bensin katanya, tunjangan anggota DPR naik dari Rp5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 juta kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4-5 juta sebulan,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Meski begitu, pernyataan tersebut ia ralat. Setelah melakukan pemeriksaan ulang data, Adies menyebut tidak ada tunjangan anggota DPR yang mengalami kenaikan.
“Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, setelah saya cek di kesekjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
Hal senada disampaikan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Untuk gaji, sampai saat ini pemberiannya masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara dan Dan surat edaran Sekjen DPR No: 9414 Tahun 2010.


