By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Aturan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbutristek untuk Jenjang SD-SMA
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Aturan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbutristek untuk Jenjang SD-SMA

Aturan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbutristek untuk Jenjang SD-SMA

Published April 19, 2024
921 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Seragam sekolah adalah seperangkat pakaian yang dikenakan pada suatu lembaga pendidikan. Belum lama ini, ramai diperbincangkan soal aturan baru mengenai pemakaian dan jadwal seragam sekolah di tahun 2024, Buzztie.

Seragam sekolah umumnya dipakai oleh para pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah. Nggak cuma di Indonesia, seragam sekolah juga diterapkan di beberapa negara lainnya. Di Indonesia sendiri, penggunaan seragam sekolah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, siswa yang beragama Islam dan mengenakan hijab, dapat menyesuaikan pakaiannya seperti mengenakan kemeja lengan panjang serta rok panjang.

Beberapa waktu belakangan, disebut kalau ada perubahan dalam penggunaan seragam sekolah di tahun 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru di tahun 2024, Buzztie. Aturan seragam sekolah ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) No.50 Tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 ini, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis seragam yang diwajibkan. Keduanya adalah pakaian nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah bisa mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” kata Nadiem.

Berdasarkan Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang dapat digunakan oleh peserta didik. Berikut ini deretannya:

1. Seragam nasional

Seragam nasional adalah seragam yang digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, Buzztie. Seragam ini juga digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Seragam pramuka

Seragam pramuka adalah seragam yang didominasi dengan warna cokelat. Seragam ini digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

3. Seragam khas sekolah

Seragam khas sekolah adalah pakaian di mana di dalamnya terdapat motif yang khas, sesuai kewenangan sekolah. Seragam ini dapat berupa baju batik atau baju Muslim.

4. Pakaian adat

Salah satu seragam sekolah yang disebut oleh Nadiem Makarim adalah pakaian adat, Buzztie. Pakaian ini digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Detail model dan warna seragam nasional SD, SMP, SMA

Menurut pasal 5 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, model dan seragam nasional yang digunakan oleh peserta didik pun disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolahnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pemakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu. Sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, atributnya adalah sebagai berikut:

  • Topi pet dan dasi, sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Logo Tut Wuri Handayani, terdapat di bagian depan topi.

You Might Also Like

Prabowo Resmi Umumkan Driver dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya

Ujian Praktek SIM Terlampau Sulit, Kapolri Minta Dipermudah

Indonesia Persiapkan Diri untuk Evakuasi 1.000 Korban di Gaza

Naik Jet Pribadi Hingga 59 Kali, Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Teguran

Suku Batak Jadi Sarjana Terbanyak di Indonesia

TAGGED:aturan baru seragam sekolahkemendikbutristekseragam baruSeragam sekolah
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Maskapai Emirates Promosikan Bali di Instagram Resminya
Next Article Barista Asal Indonesia, Ryan Wibawa Jadi Juara 3 di World Brewers Cups
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
Sebuah Pulau di Yunani Buka Program Tinggal Gratis untuk Relawan yang Mau Merawat Kucing
February 14, 2026
695 Views
National
Paspor Indonesia Kini Bebas Visa di 88 Negara, Bertambah dari 73 Negara
February 13, 2026
704 Views
animal
Peternakan di China Putar Musik Disko di Kandang untuk Cegah Stress pada Babi
February 13, 2026
690 Views
Internasional
Thailand Rencanakan Bangun Disneyland Pertama di Asia Tenggara
February 13, 2026
699 Views
Lifestyle
Restoran di Singapura Tutup Permanen dan Bagikan Resep Menu Andalannya
February 13, 2026
703 Views
National
11 Juta Pengguna BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ratusan Pasien Cuci Darah Terdampak
February 13, 2026
698 Views
Internasional
QRIS Bisa Digunakan untuk Pembayaran di Korea Selatan Mulai April 2026
February 13, 2026
702 Views
National
Penampakan Bunga Bangkai Raksasa Setinggi 140 cm
February 13, 2026
702 Views
National
Kemenhut Resmi Cabut Izin Bandung Zoo
February 13, 2026
707 Views
National
BPBD Prediksi Puncak Musim Hujan 2026 Terjadi di Maret
February 13, 2026
696 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.4k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.3k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Australia Keluarkan ‘Travel Warning’ untuk Indonesia

December 9, 2022
National

Bjorka is Back, Bocorkan 44 Juta Data Diduga Milik MyPertamina

November 11, 2022
National

Seorang Wanita di Pesanggrahan Ditabrak Mobil Fortuner

October 30, 2023
National

Warga Mengunjungi IKN saat Libur Lebaran 2025

April 15, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up