By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Aturan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbutristek untuk Jenjang SD-SMA
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Aturan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbutristek untuk Jenjang SD-SMA

Aturan Seragam Sekolah Baru dari Kemendikbutristek untuk Jenjang SD-SMA

Published April 19, 2024
930 Views
Share
4 Min Read
Sumber: Gambar hanya ilustrasi
SHARE

Seragam sekolah adalah seperangkat pakaian yang dikenakan pada suatu lembaga pendidikan. Belum lama ini, ramai diperbincangkan soal aturan baru mengenai pemakaian dan jadwal seragam sekolah di tahun 2024, Buzztie.

Seragam sekolah umumnya dipakai oleh para pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah. Nggak cuma di Indonesia, seragam sekolah juga diterapkan di beberapa negara lainnya. Di Indonesia sendiri, penggunaan seragam sekolah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, siswa yang beragama Islam dan mengenakan hijab, dapat menyesuaikan pakaiannya seperti mengenakan kemeja lengan panjang serta rok panjang.

Beberapa waktu belakangan, disebut kalau ada perubahan dalam penggunaan seragam sekolah di tahun 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru di tahun 2024, Buzztie. Aturan seragam sekolah ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) No.50 Tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 ini, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Dalam peraturan tersebut, ada dua jenis seragam yang diwajibkan. Keduanya adalah pakaian nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah bisa mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah. Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” kata Nadiem.

Berdasarkan Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang dapat digunakan oleh peserta didik. Berikut ini deretannya:

1. Seragam nasional

Seragam nasional adalah seragam yang digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, Buzztie. Seragam ini juga digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera.

2. Seragam pramuka

Seragam pramuka adalah seragam yang didominasi dengan warna cokelat. Seragam ini digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

3. Seragam khas sekolah

Seragam khas sekolah adalah pakaian di mana di dalamnya terdapat motif yang khas, sesuai kewenangan sekolah. Seragam ini dapat berupa baju batik atau baju Muslim.

4. Pakaian adat

Salah satu seragam sekolah yang disebut oleh Nadiem Makarim adalah pakaian adat, Buzztie. Pakaian ini digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Detail model dan warna seragam nasional SD, SMP, SMA

Menurut pasal 5 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, model dan seragam nasional yang digunakan oleh peserta didik pun disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolahnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pemakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu. Sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, atributnya adalah sebagai berikut:

  • Topi pet dan dasi, sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Logo Tut Wuri Handayani, terdapat di bagian depan topi.

You Might Also Like

Sah! TikTok Shop Buka di RI, Bayar Rp 23 T ke Tokopedia

Pria ini Dapat Penghargaan dari PMI Karena Telah Donorkan Darahnya Sebanyak 50 Kali

Siap-siap Cukai Rokok Tahun Depan Bakalan Naik

IKN Bakal Dihuni Hanya 2 Juta Penduduk

Modus Pencurian Baru : Jual Mobil Dipasang GPS dan Kuncinya Diduplikat Lalu Dicuri lagi

TAGGED:aturan baru seragam sekolahkemendikbutristekseragam baruSeragam sekolah
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Maskapai Emirates Promosikan Bali di Instagram Resminya
Next Article Barista Asal Indonesia, Ryan Wibawa Jadi Juara 3 di World Brewers Cups
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
736 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
752 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
717 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
747 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
749 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
719 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
744 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
748 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
711 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai Tahun Ini

January 18, 2024
National

Pemerintah akan Berikan Diskon Tarif Listrik Selama Juni – Juli 2025

May 30, 2025
National

May Day 2023, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana Negara

April 28, 2023
National

Luhut Pandjaitan Diangkat Menjadi Penasehat Khusus Presiden di Bidang Digitalisasi

August 31, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up