By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai Tahun Ini
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai Tahun Ini

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai Tahun Ini

Published January 18, 2024
786 Views
Share
3 Min Read
Sumber : gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pajak rokok elektrik dan berlaku mulai 1 Januari 2024, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru itu, Buzztie.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (29/12).

“Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” lanjutnya.

Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.

Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bagian dari masa transisi, yaitu sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

Rokok elektrik akhirnya ikut terkena pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok alias piggyback taxes.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” bunyi keterangan resmi Kemenkeu.

Pemerintah sebelumnya juga resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi aturan itu.

Gimana menurut kamu, Buzztie?

You Might Also Like

Penonaktifan NIK KTP Warga Domisili di luar DKI Berlaku Maret 2024

E-KTP Bakal Diganti Jadi Digital, Identitas Kependudukan Dipindah ke HP

Rekening Dibobol Tukang Becak, Nasabah Ancam Polisikan BCA

Ngeri! Ledakan Roket di China Dekat dengan Pemukiman

4 WNI Ditangkap Polisi Thailand Karena Mencopet Uang Turis Rp137 Juta

TAGGED:kementerian keuanganPajak rokok elektrikrokok tembakautrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Noah Pamit dari Dunia Musik Setelah 11 Tahun Berkarir
Next Article Heboh Soeharto Muncul di Kampanye Pemilu 2024
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Technology
Hexindo Perkenalkan Produk Unggulan Terbaru Backhoe Loader BX100 Shinrai Power
May 9, 2025
678 Views
LifestyleNational
Rayakan 30 Tahun di Indonesia, Sun Life Indonesia Donasikan Peralatan Olahraga Basket ke 30 Sekolah Melalui Program Hoops+Health
May 9, 2025
681 Views
National
Komdigi Bekukan Layanan World ID & Worldcoin yang Viral
May 7, 2025
681 Views
National
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi Jadi Syarat Penerimaan Bansos
May 7, 2025
689 Views
Internasional
Kardinal Ignatius Jadi Perwakilan Indonesia dalam Konklaf
May 6, 2025
691 Views
Internasional
Mobil Rolls-Royce Jadi Mobil Patroli Polisi di Dubai
May 6, 2025
683 Views
Lifestyle
Pecatur Asal Indonesia Berhasil Lolos Piala Dunia Catur 2025
May 6, 2025
688 Views
Lifestyle
Password 123456 Masih Banyak Digunakan di Indonesia
May 6, 2025
686 Views
Uncategorized
Duolingo Mengganti Pegawai Kontrak dengan AI
May 3, 2025
688 Views
Entertainment
Film Adit Sopo Jarwo akan Mulai Produksi
May 3, 2025
703 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
1.4k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.2k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.1k Views
Entertainment
Heboh Sutradara Ganteng Diduga dan Dorong Kru Perempuan
September 2, 2022
1k Views
National
Harga telur ayam naik, tertinggi dalam sejarah
August 30, 2022
1k Views

Baca berita lainnya

National

FIFA Larang Konser Raisa dan Blackpink di GBK

December 1, 2022
National

4 in 1 Sebagai Salah Satu Upaya Mengurangi Polusi

August 21, 2023
National

TransJakarta akan Memperluas Rute Hingga Bodetabek

February 17, 2025
National

Dianggap Berbahaya, Sekolah di Banda Aceh Razia Lato-lato

January 13, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up