By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai Tahun Ini
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai Tahun Ini

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai Tahun Ini

Published January 18, 2024
902 Views
Share
3 Min Read
Sumber : gambar hanya ilustrasi
SHARE

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan pajak rokok elektrik dan berlaku mulai 1 Januari 2024, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru itu, Buzztie.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (29/12).

“Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” lanjutnya.

Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

“Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.

Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bagian dari masa transisi, yaitu sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

Rokok elektrik akhirnya ikut terkena pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok alias piggyback taxes.

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” bunyi keterangan resmi Kemenkeu.

Pemerintah sebelumnya juga resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi aturan itu.

Gimana menurut kamu, Buzztie?

You Might Also Like

Pentas Seni Lukisan Garam Raksasa Hasil Kolaborasi Seniman dan Petani Garam

Anggota DPR Jamaludin Malik Hadiri Pelantikan Pakai Kostum Ultraman

Pria Aniaya 3 Bocah di Dalam Masjid Tebet

Sistem Tilang Kini Pakai Poin, SIM Bisa Dicabut Permanen

Antri Bansos Pakai Emas Banyak, Emak-emak Disoraki Warga

TAGGED:kementerian keuanganPajak rokok elektrikrokok tembakautrending
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Noah Pamit dari Dunia Musik Setelah 11 Tahun Berkarir
Next Article Heboh Soeharto Muncul di Kampanye Pemilu 2024
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Uncategorized
Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”
July 2, 2026
75 Views
TANDA PENGENAL BIRU
LifestyleNational
SUNNY KIDS LUNCURKAN TANDA PENGENAL BIRU (BANTUAN INKLUSIF DI RUANG UMUM), DORONG RUANG PUBLIK YANG LEBIIH INKLUSIF DAN PENUH EMPATI
June 5, 2026
206 Views
Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
108 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
771 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
950 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
115 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
777 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
756 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
753 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
772 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.3k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.2k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

National

TNI Bone Lari 200km, Tanpa Tidur

August 2, 2023
Internasional

Ratu Thailand Meninggal Dunia, Thailand Tetapkan 1 Tahun Masa Berkabung

October 30, 2025
National

Setelah Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, BGN Perketat Pengantaran Wajib Diluar Sekolah

December 18, 2025
National

Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar Smart City Dunia

April 10, 2023

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up