By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Produk Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Mulai 2024
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Produk Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Mulai 2024

Produk Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Kena Sanksi Mulai 2024

Published January 9, 2023
1k Views
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama, Aqil Irham menyampaikan kalau mulai tahun 2024 BPJH bakal memberikan sanksi untuk para pelaku usaha yang produknya nggak mempunyai sertifikat halal nih, Buzztie.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertfikat halal produknya,” ujarnya di Jakarta.

Tahap masa pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No.33 tahun 2014 beserta turunannya.

Seiring dengan berakhirnya penahapan pertama itu, ada tiga kelompok produk yang harus mempunyai sertifikat halal, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini hatus sudah besertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksinya,” tutur Aqil.

Aqil menyampaikan berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran. 

Aqil menambahkan kalau saat ini BPJH sedang membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ucapnya. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023, bisa mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH (Kebkaban) Nomor 150 Tahun 2022, syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 antara lain produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Selanjutnya proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan akat Proses Produk Halal (PPPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

You Might Also Like

Jurnalis Oxford Puji Makanan Nasi Kotak di Piala Presiden 2025

Siaran TV Analog Jabodetabek dimatikan, Masyarakat Dihimbau Beralih ke TV Digital

Profesi Akuntan dan Desain Grafis Diprediksi akan Hilang di Tahun 2030

RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan DPR Hari Ini

Ratusan Murid SD dan SMP di Blitar Ajukan Pernikahan Dini

TAGGED:BPJHKEMENAG RIsertifikat halal
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DKI Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar ERP
Next Article BMW Bakal Rilis Mobil yang Bisa Bicara dan Berubah Warna
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Internasional
LIXIL Kembali Gelar LADC 2026: Kompetisi Bergengsi Arsitektur Indonesia
May 23, 2026
56 Views
Lifestyle
Definisi Baru Kemewahan Kamar Mandi: LIXIL Hadirkan Showroom Manzio @313 di Surabaya
May 21, 2026
729 Views
Lifestyle
A-Level & IGCSE di UK dan Ireland Jadi Jalur Favorit Siswa Indonesia Menuju Kedokteran Hingga Seni di Kampus Top Dunia
May 13, 2026
780 Views
Lifestyle
Solusi Tekanan Air Rendah: WizFlo Hand Shower dari American Standard
May 11, 2026
68 Views
Internasional
Harga LPG Non Subsidi Kembali Alami Kenaikan
May 6, 2026
734 Views
National
Siap-siap, Kendaraan Listrik akan Dikenakan Pajak
May 6, 2026
726 Views
Internasional
Inggris Resmi Setujui RUU yang Larang Penjualan Rokok untuk Generasi 2009 ke Atas
May 6, 2026
718 Views
National
UU PPRT Resmi Disahkan, Kini Pekerja Rumah Tangga dapat Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial
May 6, 2026
734 Views
Lifestyle
Hammersonic Fest Resmi Jadi Private Festival, Tiket akan Di-Refund 100%
May 6, 2026
721 Views
Lifestyle
Chanel Luncurkan Set Catur Super Mewah Senilai 4 Juta Dollar
May 6, 2026
721 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.2k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.5k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.4k Views

Baca berita lainnya

Internasional

Perusahaan China Terapkan ‘Deadline’ Karyawan Wajib Nikah Sebelum September

March 3, 2025
National

Calon Pengantin di 2023 Wajib Punya Sertifikat ELSIMIL

February 13, 2023
National

Aldi Satya Mahendra, Cetak Sejarah Cetak Gelar Juara Dunia WSSP300 2024

October 25, 2024
National

Warga ASEAN Berikan Dukungan Moral Berupa Pesan Makanan Untuk Ojek Online

September 11, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up