Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, hari ini.
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.
RUU PDP ini bertujuan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya nih, Buzztie. So hopefully, nggak ada lagi deh penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,”
“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan Maharani, Senin (19/09/2022).
Puan hopes that the government will quickly enact this RUU PDP once it is finally authorize, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat bisa cepat terealisasi.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tuturnya.
Let’s hope this regulation can be done as it should be ya, Buzztie!