By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NowbuzzNowbuzzNowbuzz
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Reading: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
NowbuzzNowbuzz
Font ResizerAa
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
Cari
  • National
  • Lifestyle
  • Entertainment
© 2022 Nowbuzz. All Rights Reserved.
Nowbuzz > National > Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Published December 15, 2022
898 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda 1 miliar rupiah karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sampai mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Tapi, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu gak harus membayar ganti rugi kepada korban. 

Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Terdakwa Doni hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari lapas Jelekong Bandung. Vonis yang diberikan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan ketika mempromosikan aplikasi Quotex sampai mendapat keuntungan hingga Rp 40 miliar. Hal itu yang jadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena dia tidak pernah dihukum.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.

Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.

“Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” kata ketua majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, sontak sejumlah orang yang mengaku korban dari Doni tak terima. Mereka meneriaki majelis hakim dengan kata-kata kasar karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

You Might Also Like

Menkeu Purbaya Tolak Utang Kereta Cepat Ditanggung APBN

Pemerintah Gratiskan Vaksin HPV Untuk Lawan Kanker Serviks

Smash Petir Megawati Bikin Tumbang Ratu Voli Korea

Kardinal Ignatius Jadi Perwakilan Indonesia dalam Konklaf

Ekosistem Ekosistem Digital “ELVIS” Antar PT Tracon Industri Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation Award 2025

TAGGED:Binary OptioncryptoDoni Salmanan
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Resmi Henry Cavill Tak Akan Kembali Jadi Superman
Next Article Berkomentar Toxic di YouTube, Bakal Tak Bisa Komentar 24 Jam
Leave a review Leave a review

Leave a Review Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Please select a rating!

Berita Terbaru

Lifestyle
LIXIL Pimpin dan Fasilitasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kualitas Ruang Hidup yang Lebih Baik
April 15, 2026
721 Views
Lifestyle
Green River College, Mengenal Jalur College dan Akses Transfer ke Universitas Top AS
April 6, 2026
739 Views
Uncategorized
Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
March 30, 2026
715 Views
National
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret
March 30, 2026
736 Views
Lifestyle
Malaysia Tetapkan Durian Musang King sebagai Indikasi Geografis, Negara Lain Tidak Boleh Pakai Nama Ini
March 30, 2026
731 Views
Internasional
Harga Minyak Mentah Dunia Naik Sekitar 5%
March 30, 2026
727 Views
National
XXI Dapat Pendapatan Rp 5,9 Triliun Pada 2025, Ditopang Film Jumbo
March 30, 2026
717 Views
National
Sebanyak 625 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual
March 30, 2026
731 Views
Internasional
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Paling Aman Jika Perang Dunia Ketiga Terjadi
March 30, 2026
737 Views
Sports
Bali Jadi Tuan Rumah Pembuka Olahraga Ekstrem, Red Bull Cliff Diving World Series 2026
March 30, 2026
709 Views
Show More

Berita Populer

Entertainment
Ariel Noah & Enda Gitaris Ungu Ramaikan Konser di Sarinah
August 31, 2022
2.1k Views
Lifestyle
Apple luncurkan Iphone 14 7 September 2022
August 30, 2022
1.5k Views
National
Viral Grup Facebook Berisi Foto Wanita Penerima Paket dari Kurir
December 14, 2023
2.1k Views
National
Ditolak SPBU, karena beli bensin pakai rupiah baru
August 30, 2022
1.4k Views
Entertainment
5 Film Trilogi Indonesia di Disney+ Hotstar, Drama hingga Horor
August 23, 2022
1.3k Views

Baca berita lainnya

National

Seks Diluar Nikah Dilarang, Turis Australia Batal Ke Bali

December 8, 2022
National

Pemerintah Raup Rp8,2 T dari Pajak Digital hingga Akhir Agustus 2022

September 9, 2022
Internasional

Wanita 61 Tahun Ini Jual Rumah dan Sudah Keliling Dunia ke 168 Negara

February 5, 2025
Internasional

Arab Saudi Batasi Jemaah Haji Maksimal 90 Tahun

January 7, 2025

© 2022 Nowbuzz.co.id. All Rights Reserved

nowbuzz_logo
Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up